IQPlus, (11/08) - Manajemen PT Sentul City Tbk (BKSL) memberikan tanggapan terkait gugatan pailit yang disampaikan salah satu konsumennya yaitu Andi Ang Bintoro cs di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Menurut siaran persnya Senin sore disebutkan bahwa perkara yang dipermasalahkan oleh Andi Ang Bintoro adalah adanya Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) Kavling siap bangun, tidak ada hutang piutang PT Sentul City, Tbk kepada Andi Ang Bintoro yang jatuh tempo.
"Sentul City tidak dalam keadaan pailit," ujar manajemen dalam keterangan tersebut.
Sebelumnya Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara perdagangan efek Sentul City. Bursa menghentikan perdagangan emiten berkode saham BKSL itu di seluruh pasar sejak sesi pertama Senin (10/8/2020) hingga pengumuman bursa lebih lanjut.
Menurut BEI, suspensi dilakukan karena ada informasi gugatan permohonan pailit yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Agustus 2020. (end)
Komentar
Posting Komentar