Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten peritel ponsel dan voucher PT Tiphone Mobile Indonesia tbk (TELE) bersama dengan empat anak usahanya resmi berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah perusahaan mengalami gagal bayar atas utang baik utang obligasi maupun utang bank sindikasi.
Direktur Tiphone Mobile Indonesia Meijaty Jawidjaja mengatakan sebagaimana pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyatakan Tiphone Mobile, dan empat entitas anak yakni PT Telesindo Shop, PT Simpatindo Multi Media, PT Perdana Mulia Makmur dan PT Poin Multi Media Nusantara berada dalam keadaan PKPU Sementara selama 42 hari.
"Hal ini sehubungan dengan adanya permohonan PKPU yang terdaftar dengan nomor register 147/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2020," katanya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Rabu (8/7/2020).
Pengajuan PKPU di PN Jakarta Pusat itu dilakukan oleh PT Rancang Bangun Pundinusa. "Adapun mengenai perkembangan dan jadwal-jadwal di dalam proses PKPU ini akan kami informasikan lebih lanjut," kata Meijaty.
Dalam surat jawaban terpisah atas pertanyaan BEI, manajemen TELE diwakili oleh Semuel Kurniawan, Sekretaris Perusahaan TELE, menjelaskan nilai utang gagal bayar di antaranya:
Obligasi (kreditor TELE01CN3):
1. Rp 231.000.000.000, nilai bunga Rp 6.063.750.000, jatuh tempo 22 Juni 2020
2. Rp 500.000.000.000, nilai bunga Rp 14.375.000.000, jatuh tempo 19 Juni 2020
Bank Sindikasi (kreditor bank sindikasi)
1. Rp 2.500.000.000.000
- Nilai bunga Rp 25.857.000.000 dan US$ 923.348, jatuh tempo 23 Maret 2020
- Nilai bunga Rp 25.867.620.838 dan US$ 759.375, jatuh tempo 22 Juni 2020
Berdasarkan data tersebut, maka nilai total utang gagal bayar itu mencapai Rp 3,23 triliun untuk nilai pokok. Sementara itu nilai bunga untuk rupiah dari utang obligasi dan sindikasi mencapai Rp 72,16 miliar, ditambah dengan nilai bunga untuk mata uang dolar AS (US$ 1,68 juta) setara dengan Rp 23,56 miliar, maka nilai total bunga yakni Rp 95,72 miliar.
Dengan demikian, jika pokok ditambah nilai bunga maka total mencapai Rp 3,33 triliun.
"Perseroan telah menyampaikan keterbukaan informasi sehubungan dengan utang gagal bayar pada 22 Juni 2020. Adapun alasan keterlambatan dikarenakan pembuatan surat jawaban tersebut membutuhkan diskusi dari beberapa pihak manajemen terkait," jelas Semuel.
Perseroan dan penasehat keuangan masih melakukan penelaahan atas kondisi keuangan perseroan dan berfokus pada pemenuhan kewajiban-kewajiban keuangan perseroan untuk melakukan restruturisasi utang-utang perusahaan.
Pada 6 Mei perseroan sudah menunjuk PT Borrelli Walsh sebagai penasehat keuangan untuk membantu perseroan dalam proses restrukturisasi kewajiban.
"Dengan adanya proses PKPU Sementara, perseroan akan berdiskusi dengan para kreditor untuk merestrukturisasi seluruh utang dan kewajiban perseroan termasuk utang yang sudah jatuh tempo."
Dalam kesempatan terpisah, PT Bank Mega Tbk (MEGA), berkedudukan di Jakarta Selatan, selaku Wali Amanat Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Tahun 2017 dan Obligasi Berkelanjutan Tiphone Tahap II Tahun 2016, juga bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang akan digelar pada Jumat, 17 Juli 2020, pukul 10.00 di Telesindo Tower, Gajah Mada Jakarta Barat.
Komentar
Posting Komentar