IQPlus, (03/07) - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai bagian dari Holding Migas PT Pertamina (Persero) dan perannya sebagai Sub Holding Gas, telah menjalankan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 terkait penyediaan kebutuhan gas bumi untuk industri sektor tertentu dengan harga 6 dolar AS/MMBTU secara proporsional untuk tagihan pemakaian bulan Juni 2020.
Saat ini, PGN telah efektif memberlakukan kebijakan harga gas 6 dolar/MMBTU secara proporsional ke 130 pelanggan dengan volume sebesar 191,78 BBTUD, dari keseluruhan jumlah pelanggan industri PGN Grup yang mendapatkan manfaat dari Kepmen ESDM 89K/2020 sebanyak 188 pelanggan.
Direktur Utama PGN Suko Hartono di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa pelaksanaan implementasi Kepmen ESDM 89K/2020 secara proposional akan dilaksanakan oleh PGN untuk pelanggan sektor industri tertentu dengan alokasi gas sebanyak 191,78 BBTUD dan untuk waktu yang diberlakukan sejak 13 April 2020.
Sampai saat ini, PGN Grup dan mitra produsen hulu/KKKS telah menyelesaikan 9 Letter of Agreement (LOA) dari total 17 dokumen LOA.
Volume proporsional yang disalurkan meliputi industri baja sebanyak 18,03 BBTUD, kaca glassware sebanyak 4,38 BBTUD, kaca lembaran sebanyak 12,48 BBTUD, keramik sebanyak 27,75 BBTUD, oleokimia sebanyak 8,03 BBTUD, petrokimia sebanyak 82,61 BBTUD, dan sarung tangan karet sebanyak 0,56 BBTUD. Menyusul kemudian, kepada pelanggan yang belum mendapatkan manfaat Kepmen tersebut, seiring dengan penyelesaian LOA dengan produsen hulu/KKKS, untuk seluruh pelanggan sektor industri tertentu.
PGN mendukung program-program pemerintah untuk mewujudkan kemandirian ekonomi nasional. Dengan komitmen melaksanakan Kepmen ESDM 89K/2020, PGN akan melakukan aspek-aspek ketersediaan gas bumi, pemerataan akses pemanfaatan gas bumi, dan penerimaan harga yang layak agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan.
"Kami bersama stakeholder terkait, baik regulator dan produsen hulu/KKKS berkomitmen penuh terhadap kebijakan penetapan harga gas industri tertentu sebesar 6 dolar AS/MMBTU untuk memberikan stimulus bagi peningkatan produktivitas dan daya saing industri yang tentunya sangat dibutuhkan sektor industri tersebut untuk bangkit dan menggeliat di masa pandemic COVID-19 saat ini," ungkap Suko.(end)
Komentar
Posting Komentar