IQPlus, (17/07) - Emiten produsen rokok PT HM Sampoerna Tbk menyebutkan keputusan Keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) yang memberikan izin pemasaran IQOS, sistem tembakau yang dipanaskan secara elektrik dari Philip Morris International (PMI), bisa dijadikan panduan untuk membuat regulasi untuk produk serupa di tanah air.
Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis menilai, keputusan FDA merupakan tonggak bersejarah bagi kesehatan masyarakat, yang menunjukkan bahwa IQOS merupakan produk tembakau yang secara fundamental berbeda dengan rokok dan merupakan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok.
"Keputusan yang didasarkan pada pembuktian ilmiah ini, dapat menjadi panduan pembahasan intensif untuk membentuk kerangka regulasi produk tembakau yang dipanaskan," ujar Mindaugas dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Khususnya di Indonesia yang memiliki hampir 60 juta perokok dewasa, lanjut Mindaugas, pihaknya percaya bahwa dengan adanya kerangka regulasi yang tepat akan membantu para perokok dewasa, yang kesulitan berhenti merokok untuk segera beralih ke produk alternatif bebas asap yang telah terbukti secara ilmiah.
Berbagai studi ilmiah telah menunjukkan bahwa beralih sepenuhnya dari rokok ke sistem IQOS mengurangi paparan bahan kimia berbahaya atau berpotensi berbahaya secara signifikan pada tubuh.
Keputusan FDA ini didasari pada konsensus ilmiah internasional independen yang menyatakan bahwa IQOS merupakan pilihan yang lebih baik daripada terus merokok, dan sebagai tindak lanjut atas izin komersialisasi IQOS di Amerika Serikat yang sudah diterbitkan pada April 2019 lalu.
"Hal ini menjadi contoh penting bagaimana pemerintah dan organisasi kesehatan masyarakat dapat mengatur produk alternatif bebas asap, dengan cara membedakannya dari rokok, guna melindungi dan mendukung kesehatan masyarakat, khususnya untuk para perokok yang mengalami kesulitan berhenti merokok," kata bos perusahaan afiliasi dari Philip Morris International (PMI) itu.
Sebelumnya FDA telah memberikan izin pemasaran IQOS sebagai produk tembakau dengan risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product/MRTP) pada 7 Juli 2020 lalu.
Dengan itu, FDA menemukan bahwa modifikasi paparan IQOS sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat.
Keputusan FDA tersebut dikeluarkan setelah mengkaji bukti ilmiah ekstensif dari PMI yang diserahkan ke FDA sejak bulan Desember 2016.
Dengan keputusan itu, IQOS adalah produk nikotin elektronik pertama dan satu-satunya yang diberi izin pemasaran melalui proses MRTP FDA.(end)
Komentar
Posting Komentar