KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen mi Gemez Enaak PT Siantar Top Tbk (STTP) bakal membagikan dividen tunai tahun buku 2019 sebesar Rp 100 miliar atau Rp 76,34 per saham. Angka ini setara 20,72% dari laba bersih STTP tahun lalu.
Pada 2019, Siantar Top membukukan laba tahun berjalan Rp 482,59 miliar atau meningkat 89,19% secara tahunan. Kemudian, sebesar Rp 15 miliar akan dimanfaatkan untuk dana cadangan dan Rp 367,59 miliar sebagai laba ditahan.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa (14/7), pemegang saham STTP yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) per tanggal 22 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Berikut adalah jadwal lengkap pembagian dividen STTP tahun buku 2019:
Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: 20 Juli 2020
Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: 21 Juli 2020
Cum dividen di pasar tunai: 22 Juli 2020
Tanggal pencatatan ( recording date): 22 Juli 2020
Ex dividen di pasar tunai: 23 Juli 2020
Tanggal pembayaran dividen: 12 Agustus 2020
Berdasarkan data RTI, jumlah saham STTP yang beredar per 31 Maret 2020 mencapai 1,31 miliar. Sebanyak 56,76% dimiliki oleh PT Shindo Tiara Tunggal dan 43,24% oleh masyarakat.
Hingga perdagangan Selasa (14/7), harga saham STTP berada di level Rp 8.500 per saham. Pada harga tersebut, yield dividen STTP adalah sebesar 0,89%.
Komentar
Posting Komentar