IQPlus, (11/06) - Maskapai nasional Garuda Indonesia berhasil memperoleh persetujuan pemegang sukuk atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk limited senilai 500 juta dolar AS selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu mengatakan sesuai dengan hasil pemungutan suara pada Rapat Umum Pemegang Sukuk pada hari ini, Rabu (10/06), persetujuan suara yang diberikan adalah 90,88 persen atau sebesar 454.391.000 dolar AS dari seluruh pokok sukuk.
"Dengan diperolehnya persetujuan atas Consent Solicitation perpanjangan masa pelunasan global sukuk ini, kami tentunya optimistis hal ini bisa menjadi langkah awal yang signifikan dalam upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia yang terdampak atas pandemi COVID-19," katanya.
Irfan mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan para pemegang sukuk terhadap keberlangsungan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia di masa yang penuh tantangan ini.
Sebelumnya, Garuda mengajukan proposal baru kepada pemegang sukuk untuk pembayaran yang seharusnya jatuh tempo pada 3 Juni lalu, menjadi dilonggarkan hingga tiga tahun ke depan.
"Ini akan diformalkan tanggal 10 Juni, proposal Garuda sudah disetujui pemegang sukuk, ini menujukkan Garuda transparan dan mengajukan proposal ini yang paling masuk akan di situasi kekinian," katanya.
Pengajuan penundaan pelunasan sukuk merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki keuangan di tengah pandemi COVID-19 karena pendapatan maskapai pelat merah itu anjlok hingga 90 persen dikarenakan sebanyak 70 pesawat tidak beroperasi atau dikandangkan.
Selain itu, maskapai pelat merah itupun mendapatkan dana talangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp8,5 triliun untuk mengantisipasi krisis di tengah pandemi COVID-19.
Selain untuk modal kerja, dia menambahkan, dana talangan itupun akan digunakan untuk rencana efisiensi.(end)
Komentar
Posting Komentar