IQPlus, (18/05) - PT Bukit Asam (PTBA) menunggu keputusan pemerintah untuk mulai memberlakukan aturan baru berupa masuk kerja di kantor bagi karyawannya.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arviyan Arifin, Minggu, mengatakan perusahaan sudah menerima Surat Menteri nomor S-336/MBU/05/2020 pada tanggal 15 Mei 2020 yang meminta BUMN untuk merespon skrenario The New Normal di lingkungan BUMN.
"Sambil menunggu kapan akan dimulai, kami menyiapkan protokol COVID-19 untuk menerapkan skenario The New Normal di BUMN ini," kata dia.
Ia mengatakan protocol COVID-19 itu disiapkan Tim Task Force PT Bukit Asam yang sudah terbentuk.
Tim ini juga akan menganalisa dan menyusun batas waktu pelaksanaan skenario The New Normal, dengan tentunya berpedoman pada kebijakan Kementerian BUMN dan kementerian/lembaga terkait yakni khususnya BNPB dan Kementerian Kesehatan.
Arviyan menambahkan skenario ini juga akan disesuaikan dengan keunikan yang dimiliki perusahaan, seperti lokasi usaha, jenis usaha dan lain-lain.
Dengan demikian, ia melanjutkan, tanggal mulai masuk kerja bagi pegawai yang saat ini tengah menjalankan program Work From Home akan ditentukan setelah ada keputusan secara resmi dari pemerintah.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan surat edaran kepada seluruh Direktur Utama BUMN No S-336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang antisipasi skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(end)
Komentar
Posting Komentar