IQPlus, (02/04) - Indosat Ooredoo mengumumkan bahwa reorganisasi bisnis yang dilakukan sebagai bagian dari Strategi Tiga Tahun-nya untuk bertransformasi menjadi lebih gesit telah selesai dan diterima dengan baik oleh karyawannya.
Reorganisasi ini telah diterima oleh 92 persen dari total 677 karyawan yang terkena dampak dan telah menjalani fase transisi yang lancar pada akhir Maret lalu.
"Dengan dimulainya langkah-langkah ini, reorganisasi struktur perusahaan sebagian besar telah selesai," kata Director & Chief Human Resources Officer Indosat Ooredoo, Irsyad Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Perusahaan, katanya, berkomitmen untuk memperlakukan semua orang dengan rasa hormat dan penghargaan, serta akan mengeksplorasi semua opsi yang memungkinkan untuk memberikan dukungan dan memperingan dampak pada karyawan.
Dikatakan, perusahaan telah mengadakan pelatihan dan dukungan pasca-kerja untuk karyawan yang terkena dampak pada akhir Februari lalu.
"Kami juga gembira bahwa mitra Managed Services berkelas dunia, Ericsson, telah mulai merekrut banyak karyawan kami yang terkena dampak untuk mulai bekerja di bawah payung perusahaannya,. tambahnya.
Selain itu, perusahaan telah mengalokasikan Rp663 miliar untuk mendanai paket kompensasi, dengan angkatan pertama sebesar Rp343 Miliar untuk 328 karyawan yang terkena dampak, tidak termasuk bonus 2019 sebesar Rp18,3 Miliar, yang akan dibayarkan sebelum 15 April.
.Kami telah menyelesaikan reorganisasi perusahaan kami pada akhir Februari dan 92 persen karyawan yang terkena dampak telah menerima kompensasi yang jauh lebih baik daripada yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang,. kata Irsyad.
Irsyad menambahkan perusahaan saat ini sedang melalui proses mediasi dengan 52 karyawan yang terkena dampak yang memutuskan untuk menolak tawaran kompensasi dan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
.Memang benar beberapa karyawan yang terkena dampak memutuskan untuk melakukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan kami menghormati serta mengikuti proses yang mengacu pada prosedur dan hukum yang berlaku," katanya.
Proses dimulai dengan pertemuan bipartit yang dilakukan pada akhir Februari lalu dan dilanjutkan dengan proses mediasi yang dipimpin oleh masing-masing Kantor Tenaga Kerja setempat sebelum merebaknya COVID-19.(end)
Komentar
Posting Komentar