IQPlus, (17/04) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB membagikan dividen senilai Rp925,04 miliar atau sebesar Rp94,02 per lembar saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019 di Bandung, Kamis.
Pembagian dividen itu mencapai 60 persen dari laba bersih yang berhasil dibukukan oleh perseroan pada 2019 sebesar Rp1,56 triliun.
RUPST yang dihadiri oleh para pemegang saham BJBR ini memberikan persetujuan Laporan Tahunan Direksi mengenai keadaan dan jalannya perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2019.
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, mengatakan sepanjang 2019, Bank BJB berhasil mempertahankan kinerja positif karena tidak hanya meraih laba bersih, namun juga mampu menambah nilai aset. Total nilai aset yang dimiliki Bank BJB pada 2019, termasuk anak perusahaan, tercatat sebesar Rp123,5 triliun atau tumbuh sebesar 2,8 persen year on year (yoy).
Sektor kredit yang menjadi ujung tombak utama perseroan dalam mendongkrak pendapatan juga tumbuh 8,7 persen (yoy) menjadi Rp81,9 triliun. Pertumbuhan total kredit ini berada di atas rata-rata pertumbuhan industri perbankan nasional yang berada di kisaran 6,97 persen (per November 2019).
Jumlah dana pihak ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perseroan tumbuh sebesar 2,7 persen (yoy) menjadi sebesar Rp89,3 triliun. Pertumbuhan DPK ini didorong bertambahnya porsi dana murah atau Current Account Saving Account (CASA) di level 49,6 persen.
Menurut Yuddy, rangkaian capaian positif ini menjadi catatan tersendiri bagi Bank BJB karena tidak terlepas dari strategi ekspansi dan komitmen perseroan untuk senantiasa berpegang teguh pada prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
"Hasilnya, kurva pertumbuhan berkualitas dan berkelanjutan selalu berhasil terjaga dan kian terakselerasi," kata dia.
Tak hanya dividen dan laporan tahunan, RUPST juga menyepakati penunjukan kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan perseroan Tahun Buku 2020, laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, persetujuan atas pengkinian rencana aksi (recovery plan), persetujuan atas perubahan peraturan dana pensiun, penetapan remunerasi pengurus.
"Sedangkan untuk agenda perubahan pengurus perseroan, rapat sepakat menunda pengisian jabatan Direktur Komersial dan UMKM," kata dia. (end)
Komentar
Posting Komentar