Sekertaris perusahaan BNI, Meiliana dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin mengemukakan BNI menetapkan tiga penyesuaian sistem kerja yaitu split operation, shift operations, dan work from home (WFH).
"Split dan Shift Operation diberlakukan untuk fungsi yang terkait dengan operasional utama dan layanan perbankan," paparnya.
Sementara itu, lanjut dia, posisi lainnya diterapkan sistem WFH atau bekerja dari rumah. Namun sistem ini hanya diterapkan pada daerah yang telah ditetapkan sebagai daerah dengan kondisi risiko tinggi.
"Penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai Selasa, 17 Maret 2020. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pegawai untuk menjaga kesehatan orang-orang terdekatnya di rumah sekaligus memberikan perlindungan maksimal dari potensi tertular COVID-19 selama berinteraksi dengan masyarakat, selama bekerja atau dalam perjalanan dari dan ke kantor," katanya.
Tindakan ini, lanjut dia, merupakan langkah yang diambil BNI dalam rangka memberikan perlindungan maksimal kepada pegawai, keluarganya, dan bahkan nasabah dari kemungkinan terpapar COVID-19 yang kini telah menjadi pandemi global.
"Langkah ini diharapkan akan turut menekan laju penyebaran virus Corona atau yang dikenal sebagai COVID-19 di pusat-pusat penyebarannya, termasuk di DKI Jakarta dan sekitarnya," katanya.
Meiliana menyampaikan, keputusan itu merupakan bentuk kepatuhan BNI terhadap kebijakan pemerintah untuk menghambat penyebaran COVID-19.(end)
Komentar
Posting Komentar