Menurut Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Hery Gunardi dalam siaran pers di Jakarta, Senin, kebijakan yang berlaku efektif sejak 30 Maret 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada nasabah melakukan transaksi transfer atau pembayaran tanpa harus ke cabang Bank Mandiri.
.Relaksasi ini menjadi bagian dari kampanye #dirumahaja yang terus kami galakkan agar dapat menekan penyebaran COVID-19. Harapannya, pelonggaran ini juga akan berdampak pada aktivitas ekonomi nasabah individu ataupun ritel sehingga dapat terus menggerakkan perekonomian nasional,. kata Hery.
Hery menjelaskan semula limit transfer sesama rekening Mandiri Rp100 juta menjadi Rp200 juta, dan transfer online antarbank dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dengan limit per transaksi sebesar Rp50 juta.
Bank Mandiri juga menaikkan limit transaksi yang dilakukan nasabah korporasi dengan fasilitas Mandiri Internet Bisnis (MIB) untuk transfer ke Bank lain secara online dari Rp100 juta menjadi Rp200 juta dan untuk Sistem Kliring Nasional (SKN) bahkan bisa sampai Rp1 miliar, serta pembayaran tagihan hingga Rp200 juta.
Sedangkan khusus nasabah pengguna Mandiri Cash Management (MCM), sudah mempunyai keleluasaan menentukan limit transaksi sesuai kebutuhan bisnis perusahaan cukup dengan mengakses ke fitur setting limit di aplikasi MCM.(end)
Komentar
Posting Komentar