Indeks literasi tersebut merupakan salah satu indikator yang menjadi cerminan tingkat literasi masyarakat Indonesia terhadap eksyar dan tingkat inklusi masyarakat terhadap layanan keuangan syariah, khususnya keuangan sosial syariah (ZISWAF).
"Oleh karena itu, Indeks Literasi Eksyar diharapkan dapat menjadi acuan dalam merumuskan strategi yang tepat guna mengembangkan eksyar di Indonesia," kata Departemen Komunikasi BI dalam info terbarunya di Jakarta, Senin.
Dijelaskan, Indeks Literasi Eksyar nasional 2019 mencapai 16,3 persen (well literate) dari skala 100 persen yang mencerminkan adanya ruang bagi upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang eksyar di Tanah Air.
Indeks Literasi Eksyar diperoleh melalui pelaksanaan survei literasi ekonomi syariah secara nasional pada tahun 2019 di 13 provinsi yang dianggap mewakili lebih dari 80 persen populasi umat muslim di Indonesia dan melibatkan 3.312 responden.
Survei mencakup aspek pengetahuan prinsip dasar ekonomi syariah, keuangan sosial syariah dan produk/jasa halal.
Menurut Dekom BI, Islamic Development Bank (IsDB) menyambut baik penerbitan Indeks Literasi Eksyar BI itu dengan menyatakan bahwa indeks ini merupakan yang pertama di Indonesia dan telah dilakukan dengan baik serta ditunjang metodologi yang umum diterapkan dalam standardisasi riset global.
Sejalan dengan hal tersebut, adanya indeks literasi eksyar diyakini akan menambah referensi literasi eksyar di tingkat nasional dan saling melengkapi dengan indeks literasi syariah yang sudah ada sebelumnya, seperti indeks literasi keuangan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dekom BI mengatakan, upaya mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah perlu dibangun secara komprehensif, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand). Dari sisi supply, keberadaan pelaku eksyar dan lembaga keuangan komersial syariah seperti perbankan, pasar modal, dan takaful terus dikembangkan bersama otoritas terkait.
Sedangkan dari sisi Islamic Social Fund (ISF), BI dan pemangku kepentingan terkait juga telah melakukan berbagai pengembangan di sektor wakaf dan zakat, diantaranya inisiatif Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan berbagai terobosan lainnya dalam implementasi Waqf & Zakat Core Principles untuk memperkuat social safety nets in Islamic economy.
Perkembangan eksyar yang terdepan, keberadaan sektor produksi berbasis halal yang luas, serta pemahaman masyarakat yang baik akan berdampak positif terhadap pertumbuhan aktivitas usaha syariah nasional, yang pada akhirnya mampu menjaga stabilitas dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.(end)
Komentar
Posting Komentar