IQPlus, (12/02) - Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan membangun Environment Social Governance Management System, PT Bukit Asam Tbk menerapkan standar internasional Anti-Bribery Management System atau Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016. Penerapan ISO 37001:2016 ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ISO 37001:2016 oleh jajaran Direksi Bukit Asam di Tanjung Enim, Selasa.
Penerapan ISO 37001:2016 merupakan langkah Bukit Asam dalam meningkatkan kepercayaan stakeholders dan memberikan nilai tambah perusahaan. Melalui penerapan Manajemen Anti Suap ini, Bukit Asam akan semakin dapat meningkatkan penerapan nilai-nilai budaya perusahaan dan semakin mendorong keterbukaan informasi perusahaan untuk publik.
"Tentu dengan diterapkan ISO 37001:2016 ini, Bukit Asam mencegah adanya KKN dalam lingkup perusahaan. Penerapan ini juga agar kita dapat mengendalikan dan melakukan tindakan pencegahan KKN, karena sebagai perusahaan publik kita benar-benar harus bersih dan terbuka," ujar Arviyan Arifin, Direktur Utama Bukit Asam, dalam keterangan Rabu.
Selain ISO 37001:2016, Bukit Asam juga mengikuti berbagai aturan dalam penerapan anti suap, antara lain Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN Yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan Serta Penguatan Pengawasan Intern, serta Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, Arviyan Arifin berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bukit Asam dapat membudayakan komitmen No bribery, No kickback, No gift, No luxurious hospitality. Sebelumnya, Bukit Asam juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System, mewajibkan Pelaporan LHKPN, serta melakukan asesmen GCG oleh pihak independen untuk mencegah anti suap, menjaga kepercayaan stakeholders dan melaksanakan prinsip keterbukaan kepada publik. (end)
Komentar
Posting Komentar