Berdasarkan keterbukaan informasi yang diberikan perusahaan, Rabu (26/2), manajemen PP Properti telah menyelesaikan masa penawaran umum Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap I Tahun 2020.
Proses selanjutnya akan dilanjutkan dengan distribusi obligasi secara elektronik dan pengembalian uang pemesanan yang akan dilakukan pada Kamis (27/2).
Apabila lancar, maka PP Properti dapat melakukan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (28/2).
PP Properti menjelaskan, jumlah pokok obligasi untuk penerbitan kali ini sebesar Rp 416,46 miliar yang terdiri dari dua seri.
Pertama, obligasi Seri A yang memiliki tingkat bunga sebesar 9,9% per tahun dan punya tenor 3 tahun sejak tanggal emisi. Jumlah pokok untuk seri ini sebesar Rp 368,56 miliar.
Kedua, obligasi Seri B dengan jangka waktu lima tahun dan mempunyai tingkat bunga sebesar 10,25% per tahun . Jumlah pokok untuk seri ini sebanyak Rp 47,9 miliar.
Adapun bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sesuai tanggal pembayaran bunga obligasi yang bersangkutan. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 27 Mei 2020 sedangkan pembayaran bunga obligasi yang terakhir sekaligus pelunasan pokok obligasi masing-masing seri jatuh pada 27 Februari 2023 untuk obligasi Seri A dan 27 Februari 2025 untuk obligasi Seri B.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Dalam hal tanggal pembayaran bunga obligasi jatuh pada hari yang bukan hari bursa, maka dibayar pada hari bursa sesudahnya tanpa dikenakan denda.
Tingkat bunga obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari kalender yang lewat dengan perhitungan 1 tahun.
Komentar
Posting Komentar