KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemecahan nilai nominal saham atau stock split PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) telah mendapat restu dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Selasa (28/1). FAST akan memecah nilai nominal saham dengan rasio 1:2.
"Nilai nominal saham semula Rp 100 setiap saham menjadi Rp 50 setiap saham," ungkap direksi FAST seperti yang tertulis dalam keterbukaan informasi, Kamis (6/2).
Berikut jadwal stock split FAST:
Pengumuman jadwal stock split di surat kabar, situs web BEI, dan situs website Fast Food: 6 Februari 2020
Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 11 Februari 2020
Awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan pasar negosiasi: 12 Februari 2020
Awal periode peniadaan perdagangan di pasar tunai: 12 Februari 2020
Akhir periode peniadaan perdagangan di pasar tunai: 13 Februari 2020
Akhir penyelesaian transaksi saham dengan nilai nominal lama di pasar reguler dan pasar negosiasi: 13 Februari 2020
Tanggal penetapan pemegang saham yang berhak atas stock split (recording date): 13 Februari 2020
Saham dengan nominal baru didistribusikan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indoensia (KSEI) dan awal perdagangan saham dengan nilai nominal baru: 14 Februari 2020.
Selain itu, bagi pemegag saham yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI, pelaksanaan stock split akan dilaksanakan berdasarkan saldo saham FAST pada masing-masing sub rekening efek saat akhir perdagangan saham di BEI pada 13 Februari 2020. Sementara bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, permohonan stock split dapat dilakukan mulai 13 Februari 2020.
Komentar
Posting Komentar