IQPlus, (21/01) - Emiten pengembang properti, PT PP Properti Tbk (PPRO) menyatakan optimis dengan adanya Pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 72 dalam penyusunan laporan keuangan yang pengakuan pendapatan berdasarkan serah terima.
Sebelumnya, pengakuan pendapatan industri properti menggunakan PSAK 44, yang mana pengakuan pendapatan diakui berdasarkan metode presentase penyelesaian kontruksi bangunan.
Direktur Utama PPRO, Taufik Hidayat mengungkapkan jika PSAK 72 yang berlaku mulai 1 Januari 2020 tersebut membuat pihaknya optimis dengan pencapaian di tahun ini. "Dengan PSAK 72 ini kami yakin untuk menargetkan laba sebesar Rp346 miliar,"katanya di Jakarta, Senin (20/1/2020).
Untuk mencapai laba tersebut, Taufik melanjutkan jika dibutuhkan pemasaran baru sebesar Rp2,6 triliun yang mana sebesar Rp2,27 triliun setara dengan 87,3% pemasaran tahun 2019. Sehingga, target pemasaran tahun 2020 hanya sebesar Rp812 miliar. "Namun, peluang pemasaran tahun ini sekitar 3,8 triliun,"ucapnya.
Taufik menuturkan, perseroan telah menyiapkan beberapa strategi diantaranya melakukan percepatan pemasaran apartemen yang sudah selesai, mempercepat penyelesaian pembangunan apartemen yang sudah selesai dan menambah produk landed house. "Kami juga akan mempercepat proses serah terima unit," ujarnya.
Selain itu, perseroan juga akan menggenerate ebitda, serta melakukan percepatan cash in, pengendalian capex, melakukan efisiensi dan melakukan strategic partnership.
Saat ini, perseroan memiliki 15 lokasi yang akan diserah-terimakan kepada konsumen. .Rencana 15 lokasi yang akan diserahterimakan tahun ini diantaranya ada 7 tower apartemen dan ruko di Jabodetabek, 4 tower Apartemen di Jawa Timur, 2 tower apartemen dan landed house di Jawa tengah serta Rukan di Kertajati- Jawa barat," pungkasnya. (end/as)
Komentar
Posting Komentar