Menurut keterangan perseroan yang diperoleh Kamis disebutkan, PT Princeton Digital Group Data Centres (PDGDC) anak perusahaan perseroan telah memperoleh persetujuan Menkumham untuk peningkatan modal disetor dan ditempatkan.
Modal ditempakan semula sebesar Rp474.816.700.000 ditingkatkan menjadi Rp527.957.100.000. Adapun peningkatan modal disetor dan ditempatkan tersebut dari hasil pemasukan modal saham dalam bentuk inbreng tanah di daerah Cibitung yang diatasnya terdapat Data Center yang dioperasikan oleh PDGDC.
Setelah peningkatan modal maka susunan saham PGDGC yakni perseroan dengan nominal Rp158.387.100.000 atau 30%, Princeton Digital Group senilai Rp369.570.000.000 atau 70%. (end)
Komentar
Posting Komentar