KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyertaan sertifikat halal dalam produk-produk personal care sedang digalakkan pemerintah. Dalam beleid Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019. Proses untuk mendapatkan label halal ini tidak mudah. Syarat yang harus dipenuhi tidak hanya dari produknya saja, tetapi perusahaan juga harus mematuhi unsur halal secara menyeluruh. Mulai dari formula dan bahan baku, suplai bahan baku, proses produksi dan fasilitas, hingga proses distribusi harus memenuhi ketentuan halal yang ditetapkan LPPOM MUI. Perusahaan multinasional seperti PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) telah menaati peraturan tersebut bahkan sempat mengaplikasikan sistem jaminan halal secara sukarela sejak 1994. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia, Sancoyo Antarikso menyatakan Unilever menyadari bahwa 85% konsumennya adalah muslim. "Oleh karenanya, sejak awal kami te
Website Saham Online Indonesia