Jual Beli Saham Dalam Islam Tentang hukum pasar modal -atau investasi saham secara khusus-, Dewan Syariah Nasional MUI telah menelitinya dan membuat fatwa terkait pasar modal. Fatwa tersebut adalah Fatwa DSN No. 40. Menurut MUI, Pasar Modal dibutuhkan karena hal berikut: Perkembangan ekonomi suatu negara dipengaruhi dengan perkembangan pasar modal. Pasar modal syariah telah dikembangkan di beberapa negara. Umat Islam membutuhkan Pasar Modal yang sesuai prinsip syariah. Oleh karena kebutuhan akan pasar modal itulah DSN MUI memandang perlu menetapkan halal haram pasar modal. Alias, bagaimana cara membentuk pasar modal yang sesuai syariah. Bagaimana Pendapat Ulama tentang Hukum Saham dalam Islam? Sebenarnya, secara umum, investasi saham itu halal. Dalam Islam, investasi saham disebut dengan istilah musahamah (saling bersaham). Musahamah ini adalah salah satu bentuk turunan dari musyarakah. Aduh, apalagi tuh musyarakah? Musyarakah sederhananya adalah
Website Saham Online Indonesia