IQPlus, (09/12) - Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia memastikan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk mengganti direksi yang terlibat kasus penyelundupan Harley Davidson akan dilakukan dalam 45 hari.
"Kemungkinan 45 hari setelah kita menyampaikan surat permintaan kepada OJK," kata Komisaris Utama Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol usai membacakan hasil pertemuan Menteri BUMN dengan Dewan Komisaris Garuda di Jakarta, Sabtu.
Sahala memastikan proses pengajuan RUPS LB ini dengan meminta perizinan OJK tersebut sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Pengajuannya mulai Senin (9/12)," ujarnya.
Dengan perkiraan waktu pengajuan tersebut, maka RUPS LB Garuda Indonesia akan berlangsung paling cepat pada pertengahan Januari 2020.
Ia menegaskan direksi yang telah diberhentikan sementara dan terbukti telah terlibat kasus penyalahgunaan wewenang berdasarkan penyelidikan Komite Audit akan diberhentikan secara permanen dalam RUPS LB itu.
Dalam kesempatan itu, Sahala juga membacakan hasil pertemuan Menteri BUMN Erick Thohir dengan Dewan Komisaris yang salah satu poinnya adalah memberhentikan sementara direksi Garuda yang terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam kasus penyelundupan.
Menteri BUMN dan Dewan Komisaris, kata dia, akan mengangkat pelaksana tugas yang baru untuk menggantikan direksi yang diberhentikan sementara tersebut.
Ia menambahkan, Komite Audit tetap melakukan investigasi lanjutan terhadap kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan GA 9721 jenis Airbus A330 900 Neo dari pabrik Airbus di Perancis.
Terakhir, Menteri BUMN dan Dewan Komisaris meminta para karyawan Garuda tetap melakukan layanan yang terbaik kepada para pengguna jasa penerbangan untuk menjaga nama baik perusahaan dan bangsa Indonesia.(end)
Komentar
Posting Komentar