KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyertaan sertifikat halal dalam produk-produk personal care sedang digalakkan pemerintah. Dalam beleid Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk wajib bersertifikat halal per 17 Oktober 2019.
Proses untuk mendapatkan label halal ini tidak mudah. Syarat yang harus dipenuhi tidak hanya dari produknya saja, tetapi perusahaan juga harus mematuhi unsur halal secara menyeluruh.
Mulai dari formula dan bahan baku, suplai bahan baku, proses produksi dan fasilitas, hingga proses distribusi harus memenuhi ketentuan halal yang ditetapkan LPPOM MUI.
Perusahaan multinasional seperti PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) telah menaati peraturan tersebut bahkan sempat mengaplikasikan sistem jaminan halal secara sukarela sejak 1994.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia, Sancoyo Antarikso menyatakan Unilever menyadari bahwa 85% konsumennya adalah muslim.
"Oleh karenanya, sejak awal kami telah memulai untuk lakukan sertifikasi produk-produk. Adapun seluruh pabrik UNVR di Indonesia telah mendapatkan sertifikasi dari LPPOM MUI," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (14/11).
Kesembilan pabrik Unilever sudah memiliki status halal, di antaranya pabrik pasta gigi, pabrik sabun batang, pabrik Dove, Pabrik Home and Personal Care Liquid, pabrik personal care/skin dan lainnya.
Selain memberikan kenyamanan dan rasa aman ke konsumen, Sancoyo mengakui Unilever juga melihat Indonesia menjadi salah satu pasar terbesar produk halal.
Nah, sekarang ini konsumen lebih selektif memilih barang yang dibelinya khususnya yang bersertifikat halal. "Di sinilah Unilever berperan memberikan rasa ekstra nyaman ke konsumen," ujarnya.
Namun sayang, Sancoyo belum mau buka-bukaan mengenai nilai penjualan setelah Unilever konsisten masuk di segmen muslim, khususnya setelah dipastikan sejumlah produknya halal.
Sancoyo bilang seiring semakin sejahteranya masyarakat, Unilever tentunya berharap produk-produk perawatan pribadi juga akan semakin marak. sesuai dengan amanat pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Adapun per 17 Oktober 2019 seluruh produk diwajibkan bersertifikat halal. Oleh karenanya, Sancoyo memastikan seluruh produk Unilever akan disematkan label halal.
Komentar
Posting Komentar