IQplus, (04/11) - PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) dalam penjelasannya kepada Bursa Efek Indonesia menyebutkan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh perseroan sebenarnya adalah hutang piutang dimana perseroan sebagai pihak yang menerima hutang dari pihak ketiga.
Disebutkan perseroan tidak pernah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, deposito atau jenis lainnya dimana kegiatan yang dilaksanakan perseroan adalah hutang piutang yang diperoleh daripihak ketiga.
Namun disebutkan apabila dalam proses penghimpunan dan pelaksanaan tersebut masih terdapat beberapa kekurangan perseroan berkomitmen memperbaikinya guna mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Jumlah dana sampai dengan saat ini dari pinjam meminjam antara individu tersebut kurang lebih Rp2,4 triliun. Perseroan juga menyebutkan tidak ada dampak kondisi laporan keuangan perseroan dengan aktivitas tersebut namun aktivitas pinjam meminjam antara individu sudah dihentikan sesuai dengan instruksi OJK. (end)
Komentar
Posting Komentar