IQPlus, (07/11) - Jalan Tol Pandaan - Malang seksi 4 Singosari - Pakis, Jawa Timur, mulai Kamis ini atau tepatnya pukul 00.00 WIB mulai diberlakukan tarifnya, setelah periode pengoperasian gratis sejak 1 November 2019 sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM), Agus Purnomo dalam keterangan persnya di Surabaya, Kamis, mengatakan tarif diberlakukan dengan besaran untuk Golongan I jalur dari Singosari-Pakis sebesar Rp4.500, Lawang-Pakis Rp10.500, Purwodadi-Pakis Rp18.000 dan Pandaan-Pakis Rp33.500.
Tarif itu, kata dia, sesuai Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 1027/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Pandaan-Malang.
Tol Pandaan-Malang seksi 4 (Singosari-Pakis) dioperasikan PT JPM sebagai lanjutan dari seksi sebelumnya 1-3 (Pandaan-Singosari) yang pengoperasiannya diresmikan Presiden Joko Widodo pada 13 Mei 2019 lalu.
Pengoperasian seksi 4 dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 1026/KPTS/M/2019, tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Pandaan - Malang Seksi 4 (Singosari-Pakis).
Panjang ruas tol Singosari-Pakis mencapai 4,75 km, dan pembangunannya rampung 16 Oktober 2019 dengan ditandai terbitnya Sertifikat Laik Operasi Nomor PB 0201-Db/986 dari Direktorat Jenderal Bina Marga.(end)
Komentar
Posting Komentar