IQPlus, (12/11) - PT MD Pictures Tbk (FILM) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di MD Place, Jakarta. RUPSLB yang dipimpin oleh Komisaris MD Pictures, Sanjeva Advani, antara lain menyetujui perubahan susunan direksi dan menghapus jabatan direktur independen menjadi direktur, penggunaan dana penawaran umum saham perdana, serta persetujuan perubahan pasal 3 anggaran dasar.
"Sehubungan dengan makin berkembangnya era digital, dengan ini kami memutuskan untuk penambahan anggota direksi," ujar Manoj Punjabi, Presiden Direktur FILM dalam keterangan yang diperoleh Selasa.
RUPSLB menyetujui pengangkatan David Elliot Ulmer Jr sebagai direksi dengan periode 2019-2023. David Elliot Ulmer Jr memiliki banyak pengalaman di industri hiburan digital setelah bekerja di berbagai perusahaan global sepanjang karirnya. Sebelum diangkat sebagai direktur untuk FILM, beliau menjabat sebagai Chief MD Digital dan antara lain bertanggung jawab atas kemitraan OTT (over-the-top) dan broadband termasuk hubungan distribusi dan produksi.
Selain itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan jabatan Sajan Lachmandas Mulani yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Independen menjadi Direktur.
Untuk menghemat waktu dan biaya mobilitas, RUPSLB menyetujui investasi di PT Barakuda Film Galeri Indonesia dengan menggunakan dana penawaran umum saham (IPO) perdana. PT Barakuda Film Galeri Indonesia akan menjadi penyedia kebutuhan peralatan shooting One Stop Shop di area Jakarta Film Studio yang dimiliki Perseroan saat ini sehingga proses produksi film dapat didukung dengan peralatan dan perlengkapan secara maksimal.
Sementara itu, RUPSLB juga menyetujui perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik serta menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Komentar
Posting Komentar