CNBC Indonesia - Kalangan bankir merespons wacana Komisi XI DPR mengusulkan adanya badan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan badan pengawas OJK rencananya akan diusulkan dalam Program Legislasi Nasional 2020.
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangung Kamis (28/11/2019), Komisi XI meminta masukan dari kalangan pelaku perbankan swasta nasional.
Pembentukan dewan pengawas bagi OJK ini dinilai mendesak oleh DPR, sebab monitoring atau supervisi Komisi XI DPR atas kebijakan-kebijakan OJK sangat terbatas di tengah munculnya banyak kasus di sektor jasa keuangan yang harus segera diselelesaikan.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja menyampaikan, pihaknya akan menjawab secara tertulis kepada DPR mengenai usulan pembentukan badan pengawas OJK.
Jahja juga tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci, apakah saat ini harus ada lembaga supervisi yang mengawasi OJK.
Sependapat dengan Jahja, Direktur Utama UOB Indonesia, Kevin Lam juga akan memberikan masukkan terkait rencana pembentukan dewan pengawas, namun jawaban itu akan disampaikan secara tertulis kepada dewan.
Seperti disampaikan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, di dalam Prolegnas 2020, Komisi XI DPR akan melakukan revisi UU OJK dan memasukkan badan supervisi OJK. Situasi ini sama seperti UU BI tahun 1999 yang direvisi jadi tahun 2004. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang (UU) Nomor 3/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.
Vera berharap, badan pengawas ini dapat segera disahkan dalam Prolegnas tahun depan sehingga akan langsung bekerja secara efektif. "Kami ingin mengembalikan marwah OJK sebagai lembaga yang punya kekuatan luar biasa dengan fungsi regulator, pengawas, dan penyidik yang bahkan dapat dilakukan dalam satu pintu," ucap dia.
Adapun, terkait masalah yang belakangan ini sedang jadi sorotan publik seperti Bank Muamalat, AJB Bumiputera maupun Jiwasraya, Komisi XI DPR RI telah membentuk panitia kerja khusus yang akan menangani permasalahan ketiga perusahaan di sektor jasa keuangan tersebut
Komentar
Posting Komentar