Menurut keterangan perseroan yang diperoleh Senin disebutkan, penandatanganan pemberian jaminan dilakukan 3 Oktober 2019 sesuai Akta Pemberian Jaminan dan Ganti Rugi nomor 12 yang dibuat dihadapan Susana Tanu SH, notaris di Jakarta.
Jaminan dilakukan atas pemberian fasilitas kredit BCA ke UPC berupa fasilitas kredit lokal dengan pagu tidak melebihi Rp20 miliar, fasilitas time loan revolving dengan jumlah pagu tidak lebih dari Rp20 miliar, fasilitas kredit investasi 1 dengan jumlah pagu tidak lebih dari Rp7,5 miliar dan fasilitas kredit 2 dengan pagu kredit tidak lebih dari Rp36 miliar.
Adapun nilai jaminan perusahaan sebesar maksimal Rp77,5 miliar. Seperti diketahui UPC merupakan anak usaha perseroan dengan kepemilikan 99,9%. (end)
Sumber: http://www.iqplus.info/news/stock_news/impc-impc-beri-jaminan-pinjaman-anak-usaha-ke-bca,79082025.html
Komentar
Posting Komentar