google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar Langsung ke konten utama

Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar


Lagi, lagi dan lagi anak usaha PT Bumi Resource Tbk (BUMI), PT Citra Prima Sejati dijatuhkan denda sebsar Rp10,3 miliar karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi.

Mengutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/10/2019), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 03/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati.

Majelis Komisi menilai terjadi keterlambatan Pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan Pengambilallihan Saham PT MBH Mining Resources.

Selain itu, PT Citra Prima Sejati terlambat melakukan Pemberitahuan melebihi batas waktu Pemberitahuan yaitu 30 hari sejak Pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Bahwa diketahui tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu Pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun PT Pasifik Agro Sentosa baru melakukan Pemberitahuan pada tanggal 26 April 2019. Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.

Setelah melewati fase persidangan dan memperoleh alat bukti yang cukup, maka Majelis Komisi memutuskan:

1. PT Citra Prima Sejati) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57/2010;

2. Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp10,3 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); dan

3. Memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/278/2118178/untuk-ketiga-kalinya-anak-usaha-bumi-resources-didenda-rp10-3-miliar?page=2

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Money Flow Index | Penggunaan dan Setting Indikator MFI

Apa itu Money Flow Index (MFI)? Money Flow Index (MFI) adalah osilator teknis yang menggunakan harga dan volume untuk mengidentifikasi kondisi jenuh beli atau jenuh jual dalam aset. Hal ini juga dapat digunakan untuk melihat divergensi yang memperingatkan perubahan tren harga. Osilator bergerak antara 0 dan 100. Tidak seperti osilator konvensional seperti Relative Strength Index (RSI) , Money Flow Index menggabungkan data harga dan volume, sebagai lawan dari harga yang adil. Untuk alasan ini, beberapa analis menyebut MFI sebagai "the volume-weighted RSI". Money Flow Index pada Indonesia Composite Kunci dalam Memahami Indikator MFI Indikator biasanya dihitung menggunakan 14 periode data. Pembacaan MFI di atas 80 dianggap overbought dan pembacaan MFI di bawah 20 dianggap oversold. Overbought dan oversold tidak selalu berarti harga akan berbalik, hanya saja harga mendekati tinggi atau rendah dari kisaran harga terbaru. Pembuat indeks, Gene Quong dan Avru...

Cara Menggunakan Elliott Wave

Mengenal Elliott Wave Teori Elliott Wave dikembangkan oleh R.N. Elliott dan dipopulerkan oleh Robert Prechter . Teori ini menegaskan bahwa perilaku orang banyak surut dan mengalir dalam tren yang jelas. Berdasarkan pasang surut ini, Elliott mengidentifikasi struktur tertentu untuk pergerakan harga di pasar keuangan. Artikel ini adalah sebuah pengantar dasar untuk teori Elliott Wave. Suatu urutan dasar impuls 5-gelombang dan urutan korektif 3-gelombang dijelaskan. Saat teori Elliott Wave menjadi jauh lebih rumit daripada kombinasi 5-3 ini, artikel ini hanya akan fokus pada dasar-dasarnya. RN Elliott Derajat Gelombang dalam Elliott Wave elliott wave degree Konvensi pelabelan yang ditunjukkan di atas adalah yang ditunjukkan dalam buku Elliott Wave. Dalam Elliott-speak, konvensi pelabelan ini digunakan untuk mengidentifikasi tingkat atau tingkat gelombang, yang mewakili ukuran tren yang mendasarinya. Angka Romawi huruf besar mewakili gelombang derajat besar, angka sederha...

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d...