google-site-verification=zsLknblUv9MPpbGfVx9l3sfhCtAjcEQGFzXwTpBAmUo Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar Langsung ke konten utama

Saham BUMI | Anak Usaha Bumi Resources Didenda Rp10,3 Miliar


Lagi, lagi dan lagi anak usaha PT Bumi Resource Tbk (BUMI), PT Citra Prima Sejati dijatuhkan denda sebsar Rp10,3 miliar karena dinyatakan bersalah oleh Majelis Komisi.

Mengutip keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (17/10/2019), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara Nomor 03/KPPU-M/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan (Akuisisi) Saham PT MBH Mining Resources oleh PT Citra Prima Sejati.

Majelis Komisi menilai terjadi keterlambatan Pemberitahuan kepada KPPU yang dilakukan oleh PT Citra Prima Sejati terkait dengan Pengambilallihan Saham PT MBH Mining Resources.

Selain itu, PT Citra Prima Sejati terlambat melakukan Pemberitahuan melebihi batas waktu Pemberitahuan yaitu 30 hari sejak Pengambilalihan saham berlaku efektif secara yuridis.

Bahwa diketahui tanggal efektif secara yuridis pengambilalihan saham adalah 31 Agustus 2016 sehingga batas waktu Pemberitahuan adalah 24 Desember 2013 namun PT Pasifik Agro Sentosa baru melakukan Pemberitahuan pada tanggal 26 April 2019. Terlapor telah terlambat melakukan pemberitahuan (notifikasi) selama 1.220 hari atau 5 tahun 2 bulan 14 hari.

Setelah melewati fase persidangan dan memperoleh alat bukti yang cukup, maka Majelis Komisi memutuskan:

1. PT Citra Prima Sejati) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5/1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57/2010;

2. Menghukum Terlapor (PT Citra Prima Sejati) membayar denda sebesar Rp10,3 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 425812 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha) selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht); dan

3. Memerintahkan Terlapor (PT Citra Prima Sejati) untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Sumber: https://economy.okezone.com/read/2019/10/17/278/2118178/untuk-ketiga-kalinya-anak-usaha-bumi-resources-didenda-rp10-3-miliar?page=2

Komentar

Saham Online di Facebook

Postingan populer dari blog ini

Rekomendasi Saham BBRI, GGRM, DRMA dan ACST oleh RHB Sekuritas Indonesia | 26 Oktober 2023

RHB Sekuritas Indonesia 26 Oktober 2023 Muhammad Wafi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) Bank Rakyat Indonesia terlihat kembali melakukan rebound disertai volume dan menguji resistance garis MA20 sekaligus resistance bearish channel-nya. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal reversal dari fase bearish untuk menguji resistance garis MA50. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 5.125 dengan target jual di Rp 5.325 hingga Rp 5.575. Cut loss di Rp 5.000. PT Gudang Garam Tbk (GGRM) Gudang Garam terlihat melakukan rebound dan breakout resistance garis MA50 disertai volume dan menguji resistance garis MA20. Jika mampu breakout resistance garis MA20 maka akan mengkonfirmasi sinyal breakout menuju fase bullish dan menguji level tertingginya di bulan Oktober 2023. Rekomendasi: Buy area disekitar Rp 24.800 dengan target jual di Rp 25.375 hingga Rp 26.650. Cut loss di Rp 24.525. PT Dharma Polimetal Tbk (DRMA) Dharma Polimetal terlihat melakukan rebound d...

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?

Apa Itu Pasar Saham dan Bagaimana Cara Kerjanya?   Pasar saham adalah salah satu pilar utama ekonomi global yang memungkinkan individu, perusahaan, dan pemerintah untuk berpartisipasi dalam aktivitas jual beli saham dari perusahaan publik. Tapi apa sebenarnya pasar saham itu, dan bagaimana cara kerjanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang dasardasar pasar saham, cara kerjanya, dan bagaimana hal ini memengaruhi keuangan serta investasi Anda.   Memahami Pasar Saham   Pasar saham adalah tempat di mana investor dapat membeli dan menjual kepemilikan saham dari perusahaanperusahaan yang terdaftar di bursa efek. Saham, atau biasa disebut "stocks," mewakili bagian kepemilikan dari sebuah perusahaan. Ketika Anda membeli saham, Anda memiliki sebagian kecil dari perusahaan tersebut, yang memberi Anda hak atas sebagian keuntungan dan aset perusahaan.   Komponen Utama Pasar Saham 1. Bursa Efek (Stock Exchanges):   Transaks...

BELAJAR SAHAM di SAHAM ONLINE

Untuk rekan-rekan yang hendak BELAJAR INVESTASI SAHAM atau TRADING SAHAM, rekan-rekan bisa akses materi pembelajaran terkait dengan mudah dan gratis melalui link di bawah ini WEBSITE SAHAM ONLINE - BELAJAR SAHAM untuk inspirasi dalam investasi saham, rekan-rekan juga bisa baca beberapa artikel melalui link berikut ini WEBSITE SAHAM ONLINE - INSPIRASI SAHAM sedangkan jika rekan-rekan lebih tertarik untuk belajar investasi atau trading saham melalui VIDEO TUTORIAL yang tertata berdasarkan topik sudah terbagi menjadi beberapa playlist, rekan-rekan bisa akses di link berikut ini CHANNEL YOUTUBE SAHAM ONLINE