Hal ini dilakukan untuk pemulihan atau recovery dana yang digelapkan oknum pegawai BNI Cabang Ambon yang bernama FY. "Untuk recovery-nya tentu kami sangat berharap dari hasil pelacakan aset yang dilakukan aparat penegak hukum," kata Putrama ditemui di Plaza Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2019).
Putrama menuturkan, recovery dana bank yang digelapkan bisa dilakukan dengan proses pelacakan. Sehingga dana senilai Rp 58,9 miliar yang digelapkan FY yang terlibat dalam sindikat investasi, bisa terungkap.
Proses ini sepenuhnya diserahkan kepada Polda Maluku dan PPATK untuk mengungkap serta menuntaskan kasus itu. "Akan ditelusuri dan diupayakan aset yang di-recovery itu bisa (mengembalikan modal yang hilang)," terang dia.
Dia menyampaikan, nasabah BNI, khususnya di Cabang Ambon tidak perlu khawatir. "Dalam situasi, ini tidak ada dana nasabah BNI yang dirugikan. Pengertian dana nasabah yang tercatat dalam sistem," bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil investigasi auditor internal manajemen BNI menunjukkan adanya sindikat yang menawarkan investasi tidak wajar kepada para nasabah. Investigasi dilakukan menyusul adanya kasus dugaan pengelapan dana nasabah di BNI Cabang Ambon.
Kepala Cabang BNI Makassar yang membawahi BNI di wilayah Indonesia timur, Faizal A Setiawan mengungkapkan, dari hasil investigasi auditor Internal BNI, pihaknya mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar yang dilakukan Kepala Pemasaran BNI Cabang Ambon, FY.
Sindikan Investasi Diduga FY merupakan bagian dari sindikat yang mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbalan hasil yang besar untuk berbisnis.
“Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank,” ungkap Afrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Kepala Cabang BNI Makassar yang membawahi BNI di wilayah Indonesia timur, Faizal A Setiawan mengungkapkan, dari hasil investigasi auditor Internal BNI, pihaknya mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar yang dilakukan Kepala Pemasaran BNI Cabang Ambon, FY.
Sindikan Investasi Diduga FY merupakan bagian dari sindikat yang mengumpulkan dana dari para investor dengan dijanjikan imbalan hasil yang besar untuk berbisnis.
“Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum. Padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank,” ungkap Afrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (18/10/2019).
Sumber: https://keuangan.kontan.co.id/news/lakukan-recovery-bni-telusuri-dana-rp-589-miliar-yang-digelapkan-orang-dalam?page=2
Komentar
Posting Komentar