Di tengah keberatan para pengusaha, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), anggota indeks Kompas100) akhirnya mengurungkan niat menaikkan harga gas komersial dan industri. Semestinya, harga baru gas mulai berlaku per 1 Oktober 2019.
Emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini mengaku masih melaksanakan kajian atas rencana kenaikan harga gas itu. "Masih kami review," ungkap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Gigih Prakoso kepada KONTAN, kemarin.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Komersial PGAS, Dilo Seno Widagdo menambahkan, rencana kenaikan harga gas mundur dari jadwal lantaran terkendala masalah teknis. Namun dia enggan menjelaskan menyebut masalah teknis itu. Dilo hanya menegaskan, usulan kenaikan harga gas masih tetap berlaku, sehingga implementasinya hanya soal waktu.
Dilo memastikan, penundaan hanya berlaku sebulan sebagai bentuk relaksasi. Mengenai besaran kenaikan, manajemen PGAS mengatakan angkanya bervariasi sesuai segmen dan akan mereka bahas langsung dengan setiap pelanggan.
Sekretaris Perusahaan PGAS, Rachmat Hutama, menilai harga jual gas PGAS ke pelanggan akhir saat ini berkisar US$ 8 hingga US$ 10 per mmbtu. "Harga itu terbentuk dari berbagai sumber, baik gas sumur maupun LNG yang harganya jauh lebih tinggi," ungkap dia.
Kendati demikian, para pelaku industri yang bernaung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia masih bersikukuh menolak kenaikan harga gas. Wakil Ketua Komite Industri Hulu dan Petrokimia Kadin, Achmad Widjaja, mengungkapkan rencana kenaikan harga gas berkisar 12%–15%.
Pelaku industri berpatokan pada hasil kesepakatan dalam focus group discussion (FGD) Rabu (25/9) lalu. Hingga kini, belum ada pembahasan dan kesepakatan lebih lanjut antara pelaku industri dan PGAS terkait kenaikan harga gas ini. "Tetap berlaku (hasil FGD). Belum ada lagi (pembahasan dan kesepakatan)," kata dia, Selasa (1/10).
FGD itu menghasilkan lima kesepakatan. Dua di antaranya permintaan implementasi Perpres Nomor 40/2016 tetap harus dijalankan dengan menuntut harga fixed untuk industri di plant gate sebesar US$ 6 per mmbtu.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Mohammad Hidayat enggan berkomentar mengenai tarik ulur kenaikan harga gas.
Apalagi pihaknya belum mendapat pemberitahuan terkait keputusan final kenaikan harga gas dari PGAS. "Saya belum dapat informasinya apakah PGN sudah menyampaikan usulan kenaikan," kata dia, kemarin.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pihaknya sudah membahas pengaturan harga gas sesuai Perpres No. 40/2016 bersama Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Pengusaha pun ingin segera mendapatkan kepastian. Kadin tidak akan mengadukan persoalan ini ke kementerian terkait, melainkan langsung ke Presiden Joko Widodo. "Kami akan minta presiden campur tangan. Kami akan Istana tanggal 10 Oktober," ujar Achmad.
Sumber : https://insight.kontan.co.id/news/perusahaan-gas-negara-pgas-tunda-kenaikan-harga-gas-industri?page=2
Komentar
Posting Komentar