Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim mengatakan dengan perjanjian kredit restrukturisasi, Perseroan akan mendapatkan relaksasi pembayaran hutang sehingga beban keuangan menjadi berkurang dan tenor atau jangka waktu pelunasan pinjaman jadi lebih panjang.
"Ini adalah bentuk upaya Krakatau Steel dan Anak Perusahaan dalam melakukan restrukturisasi secara menyeluruh dalam rangka menyehatkan kinerja finansial secara berkelanjutan (sustainable). Nanti secara keseluruhan keuangan KRAS akan jadi lebih sehat," ungkap Silmy lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.
Diketahui, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama anak perusahaannya melakukan Perjanjian Addendum dan Pernyataan Kembali untuk Tujuan Restrukturisasi antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dan Anak Perusahaan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank ICBC Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
Beberapa anak perusahaan yang terlibat diantaranya PT Krakatau Wajatama, PT meratus Jaya Iron & Steel, PT KHI Pipe Industries, dan PT Krakatau Engineering.
Perjanjian ini merupakan tindak lanjut pada perjanjian sebelumnya yakni pada 12 Juli 2019 tentang Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan PTKS dengan para kreditur yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Indonesia Eximbank), PT Bank Central Asia Tbk.
Pada 22 Maret 2019 PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menandatangani Perjanjian Pokok Transformasi Bisnis dan Keuangan yang ditindaklanjuti dalam keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PTKS tanggal 26 April 2019, Agenda Kelima, yaitu pada pokoknya menyetujui Transformasi Bisnis dan Keuangan Perseroan serta Anak Perusahaan Perseroan.
Isi perjanjian tersebut salah satunya menyelesaikan pinjaman kelompok usaha yang akan dilakukan mulai tahun ini. Untuk pinjaman yang berkelanjutan, akan diselesaikan melalui kas dari hasil operasi.
Krakatau Steel mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran dan menyelesaikan hutang sesuai dengan skedul melalui skema Tranche A (bersumber pada Dana Operasional), Tranche B (bersumber pada hasil Divestasi), dan Tranche C1 (bersumber pada hasil Right Issue).
"Kami berharap, setelah ditandatanganinya Perjanjian Kredit Restrukturisasi ini dapat mempercepat proses transformasi bisnis dan operasional,. ujar Silmy.
Ia menambahkan, perusahaan menginginkan isi Perjanjian Kredit Restrukturisasi pun dapat segera terlaksana, sehingga arah dan tujuan restrukturisasi finansial dapat diwujudkan, dengan begitu kondisi perusahaan akan berangsur pulih dan jaya kembali.(end)
Komentar
Posting Komentar