PT Jasa Marga (Persero) Tbk.menyambut baik pelarangan kendaraan kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) melewati jalan tol mulai 2020 oleh Kementerian Perhubungan.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur," ujar Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani di Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, Senin.
Desi menjelaskan kendaraan ODOL itu memiliki tiga dampak yakni merusak jalan karena jalan tol tidak didesain untuk menahan beban yang tidak ada batasnya; menimbulkan kemacetan karena kecepatannya lambat; dan kendaraan ODOL cukup banyak menimbulkan kecelakaan.
"Kalau kendaraan itu tidak dalam kondisi ODOL, kami akan mengizinkan melintas jalan tol. Sebetulnya kendaraan golongan nonsatu yang melintasi tol Jakarta-Cikampek hanya 15 persen, namun menyumbang angka kecelakaan lebih dari 50 persen," kata Desi.
Permasalahan kendaraan ODOL ini juga melatarbelakangi usulan Jasa Marga agar Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Japek Elevated hanya boleh dilalui kendaraan golongan satu.
"Japek Elevated ini dari sisi desain seluruh golongan kendaraan terpenuhi karena desainnya untuk seluruh golongan kendaraan, namun untuk kendaraan golongan nonsatu saat ini masih diliputi masalah ODOL," ujar Desi.
Masalah yang ditimbulkan karena kendaraan ODOL antara lain berjalan pelan di bawah kecepatan minimal dan terkadang mengalami pecah ban serta masalah-masalah lainnya.
Dengan demikian, lanjutnya, tujuan awal Japek Elevated dibangun supaya arus lalu lintas menjadi lancar, khususnya untuk lalu lintas jarak jauh bisa tidak tercapai.
Setelah permasalahan ODOL ini bisa diselesaikan secara menyeluruh maka kendaraan golongan nonsatu boleh melintasi Japek Elevated.
"Kalau permasalahan ODOL masih seperti sekarang, kita mengusulkan agar kendaraan golongan satu saja yang melintasi Japek Elevated," kata Desi.(end)
Komentar
Posting Komentar