KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masuk lima besar industri dengan kontribusi tertinggi terhadap produk domestik bruto (PDB) di kuartal II-2019, yakni sebesar 1,3%. Namun pertumbuhan pangsa pasar TPT di pasar global masih stagnan, yakni sebesar 1,6% pada 2018. Angka ini tertinggal jauh dibandingkan dengan Tiongkok yang sebesar 31,8%.
Atas persoalan tersebut, awal pekan lalu, Presiden Joko Widodo mengundang dan meminta para pelaku usaha di sektor tekstil untuk menyampaikan saran dan masukan. Presiden mengharapkan daya saing industri tekstil nasional meningkat. Alhasil, ekspor tekstil terus menanjak dan sebaliknya impor menurun.
Mereka yang diundang ke istana adalah perwakilan dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSFI). Dalam pertemuan tersebut, API menyampaikan beberapa fokus perhatian. Salah satunya, pengusaha mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya, beleid tersebut memberatkan dan mengganjal daya saing TPT di kancah internasional.
API menyoroti sejumlah poin di UU No. 13/2003. Pertama, pengusaha ingin jam kerja dalam seminggu menjadi 45 jam hingga 48 jam. Selama ini jam kerja hanya 40 jam.
Kedua, pesangon seharusnya sudah masuk dalam BPJS. Ketiga, biaya lembur yang dinilai lebih tinggi dibandingkan berbagai negara pesaing Indonesia.
Keempat, usia minimum pekerja rata-rata lulusan SMA dan SMK adalah 17 tahun, sementara usia minimal yang tertulis dalam UU No. 13/2003 adalah 18 tahun.
API memberikan perhatian terhadap UU No. 13/2003 karena industri TPT menyerap hampir 2 juta pekerja formal. Kalau ditelusuri, undang-undang kita baik ketenagakerjaan, energi, undang-undang segala macem membelenggu kaki kita supaya tidak bisa lari, ungkap Ketua Umum API, Ade Sudrajat Usman, kepada KONTAN, Kamis (19/9).
Aspirasi yang disuarakan API mendapatkan dukungan dari sebagian besar pelaku industri TPT. Misalnya, PT Asia Pacific Fibers Tbk (POLY) yang lebih menyoroti aturan lembur.
"Kami mengusulkan agar ketentuan lembur tidak semata-mata berdasarkan pada lamanya waktu bekerja, tapi juga aspek produktivitas," sebut Assistant President Director Corporate Communications POLY, Prama Yudha Amdhan.
Sementara manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) menekankan aspek jam kerja. "Ketentuan jumlah jam kerja di Indonesia menyebabkan industri TPT dalam negeri kurang kompetitif ketimbang negara pesaing," ungkap Head Communication SRIL, Joy Citra Dewi.
Dia membandingkan dengan Vietnam yang rata-rata sebanyak 48 jam dalam sepekan, sedangkan Indonesia sekitar 40 jam per minggu. "Jadi kita harus menyesuaikan diri agar bisa bersaing, ujar dia.
Pengamat Ketenagakerjaan Wahyu Widodo menilai secara umum UU Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini sudah usang dan tidak lagi sesuai bagi industri tekstil maupun bidang lainnya. "Dengan adanya faktor teknologi, perlu ada perubahan paradigma di bidang ketenagakerjaan," ungkap dia.
Khusus pesangon, Wahyu bilang, perlu ada harmonisasi antara UU Jaminan Sosial dan UU Ketenagakerjaan, mengingat perusahaan yang patuh memberikan pesangon masih terhitung kecil. "Dari data World Bank hanya 38% yang patuh memberikan pesangon," ucap dia.
Namun Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menganggap usulan API terkait revisi UU No. 13/2013 tidak bisa menambah daya saing industri TPT lokal. "Enggak ada hubungan antara revisi UU Ketenagakerjaan dan meningkatkan daya saing tekstil, tapi hanya akan mengurangi kualitas hidup pekerja," ujar dia.
Mirah justru mengkritik, kebijakan membuka impor TPT menjadi pemicu utama melemahnya daya saing TPT lokal. Alhasil, banjir produk impor tak terbendung.
Komentar
Posting Komentar