IQPlus, (11/09) - PT PP (Persero) Tbk (Perseroan), salah satu perusahaan konstruksi dan investasi terkemuka di Indonesia, telah melakukan penandatanganan kontrak pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.
Masing-masing pembangkit berkapasitas 2x50 MW berlokasi di Desa Panaf, Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur akan mengisi luasan sebesar 30 hektar dan pembangkit lainnya berada di Desa Bolaang Mangitang Timur, Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara mengisi luasan sebesar 32 hektar milik PT PLN (Persero).
Siaran pers PT PP yang diterima di Jakarta, Selasa, menyebutkan acara penandatanganan kontrak dihadiri oleh Direktur Utama Perseroan Lukman Hidayat beserta seluruh partner yang bertanggungjawab dalam penyelesaian proyek di Kantor Pusat PLN Jakarta, Senin (9/9/2019).
Direktur Utama Perseroan Lukman Hidayat mengatakan, dalam kontrak ini Perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggungjawab dalam penyelesaian proyek, dengan bekerjasama bersama beberapa partner.
Perseroan optimistis dapat menyelesaikan proyek tersebut untuk unit pertama selama 36 bulan dan unit kedua selama 39 bulan. Dengan target tersebut, Perseroan optimis kedua PLTU tersebut dapat beroperasi pada tahun 2022.
PT PP (Persero) Tbk (kode emiten: PTPP) merupakan salah satu perusahaan konstruksi dan investasi BUMN terdepan di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1953. Perseroan memiliki beberapa lini bisnis yang terdiri dari konstruksi, properti dan realti, enjinering, Procurement and Construction (EPC), urban, presisi, infrastruktur dan energi.
Perseroan memiliki jejak rekam yang solid dan berhasil memenangkan penghargaan atas proyek-proyek konstruksi pelabuhan, pembangkit listrik, infrastruktur minyak bumi dan gas, bandar udara, bendungan, dan gedung di Indonesia.
Proyek pembangunan PLTU Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara ini akan menelan investasi dengan potensi nilai total investasi mencapai lebih dari Rp8 Triliun, dimana nilai kontrak Perseroan mencapai Rp2,1 Triliun.(end)
Komentar
Posting Komentar