KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada tahun depan.
Menyikapi hal tersebut, para pengelola rumahsakit berharap kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa mendongkrak pendapatan mereka dari program JKN.
Pengembang rumahsakit juga menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa memperlancar klaim tagihan rumahsakit swasta kepada pemerintah di masa depan.
Salah satu emiten rumahsakit, PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA), sebenarnya tidak memproyeksikan pendapatan dari segmen BPJS pada tahun depan.
Namun, mereka mengharapkan mampu meningkatkan pendapatan dari segmen BPJS seiring bertambahnya jaringan RS Mitra Keluarga yang dikonversi ke layanan BPJS Kesehatan.
Investor Relation PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk, Aditya Widjaja, mengemukakan sampai saat ini sebanyak 14 dari total 24 jaringan RS Mitra Keluarga sudah melayani pasien BPJS.
Jumlah tersebut akan bertambah satu lagi dalam waktu dekat melalui rencana operasi RS Mitra Keluarga Pratama Jatiasih.
"Yang terpenting, dengan kenaikan iuran JKN, pemerintah semakin lancar dan cepat membayar klaim agar kami bisa melayani pasien dengan maksimal," ungkap dia kepada KONTAN.
Dengan kenaikan iuran JKN, Aditya menilai, pasien BPJS Kesehatan tentu akan menuntut kualitas pelayanan yang lebih baik.
Bergantung reimbursement rate
Sementara itu PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL) masih mencermati dan menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Pada tahun ini, Hermina memproyeksikan kontribusi pendapatan dari pasien BPJS mencapai 45%.
Maklumlah, seluruh jaringan RS Hermina sudah menerima pasien BPJS Kesehatan.
Direktur PT Medikaloka Hermina Tbk, Aristo Setiawidjaja, menilai dengan kenaikan iuran BPJS, defisit BPJS Kesehatan bisa teratasi.
Hanya saja, terkait dampaknya terhadap reimbursement rate, Hermina masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Jika BPJS menaikkan reimbursement rate, pendapatan rumahsakit dari pasien BPJS akan meningkat," ujar dia.
Terkait dengan pembayaran BPJS Kesehatan, Aristo mengaku hingga saat ini masih tetap mengalami keterlambatan. "Masih ada, namun tidak parah," pungkas dia.
Pemerintah berencana menaikkan iuran program JKN dan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta iuran untuk peserta mandiri.
Agar ideal
Mengacu usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan naik menjadi Rp 42.000 per bulan per orang.
Kemudian iuran kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan naik menjadi Rp 75.000 dan Rp 120.000 per bulan per orang.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf, mengatakan permasalahan sejak awal program JKN karena penetapan iuran belum sesuai dengan peraturan ideal.
Seharusnya sesuai perhitungan aktuaria, kata dia. Jikapun 100% peserta BPJS Kesehatan membayarkan iuran, kekurangan pembiayaan masih tetap terjadi.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2013 tentang Modal Awal BPJS, jika terjadi dana jaminan sosial negatif, maka langkahnya adalah menyesuaikan iuran, menyesuaikan manfaat dan memberikan suntikan dana ke dalam program JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Bagi rumahsakit yang melayani pasien BPJS, Iqbal mengatakan pihaknya bakal memastikan soal pembayaran jika iuran yang diterima mencukupi. BPJS Kesehatan juga tetap mengejar jumlah peserta JKN lewat partisipasi instansi publik.
"Misalnya saat mengurus SIM, STNK, harus ditanya sudah terdaftar JKN atau belum. Regulasinya masih disiapkan, semoga bisa cepat," kata dia.
Komentar
Posting Komentar