IQPlus, (09/08) - .Merujuk hasil Pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan sebagai berikut:
1. PT Hanson Internasional Tbk terbukti melakukan pelanggaran:Ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) jo. huruf A angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (Peraturan Nomor VIII.G.7) jo. paragraf 36 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44).Ketentuan Pasal 69 UUPM jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1) huruf b) Peraturan Nomor VIII.G.7 karena PT Hanson Internasional Tbk tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun.
2. Sdr. Benny Tjokrosaputro, selaku Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 107 UUPM dan bertanggung jawab atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 sebagaimana dimaksud dalam ketentuan angka 4 jis. angka 2 dan angka 3 Peraturan Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
3. Sdr. Adnan Tabrani, selaku Direktur PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, bertanggung jawab atas kesalahan penyajian LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016.
4. Sdri. Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (member of Ernst and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson Internasional Tbk per 31 Desember 2016, terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. paragraf A 14 SPAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik . Institut Akuntan Publik Indonesia.
Dengan memperhatikan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak sebagaimana tersebut di atas, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan:
1. PT Hanson International Tbk dikenakan: Sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan Perintah Tertulis untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
2. Sdr. Benny Tjokrosaputro dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3. Sdr. Adnan Tabrani dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Sdr. Sherly Jokom selaku Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan STTD selama 1 (satu) tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi. (end)
Komentar
Posting Komentar