Apakah Saham itu Haram atau Halal? |
Hukum Saham dalam Islam menjadi topik yang hangat dibicarakan. Pertanyaan yang muncul berikutnya adalah Apakah Trading Saham Halal ? Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang masih beranggapan kalau saham itu barang haram. Anggapan ini menyebabkan mereka menjauhi saham. Mereka berkeyakinan saham tak layak dinikmati, meski saham yang dimaksud telah masuk dalam indeks saham syariah.
Mereka yang berpandangan bahwa saham itu haram berpendapat bahwa unsur gharar dan jahalah masih ada dalam transaksi pasar modal, kendati saham yang dimaksud sebenarnya sudah diberi label syariah. Gharar berarti pertaruhan, sedangkan jahalah berarti ketidakpastian.
Mereka yang berpandangan haram menilai bahwa membeli saham itu sama saja membeli pertaruhan dan ketidakpastian. Alasan yang kerap dikemukakan yakni nilainya yang fluktuatif. Mereka yang membeli bisa untung dan bisa rugi, tatkala saham itu dijual kembali.
Saham Syariah
Masyarakat belum paham betul kalau saham syariah yang ada di pasar modal sejatinya sudah sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Islam. Saham syariah mengedepankan nilai-nilai Islami karena saham syariah itu pada dasarnya efek berbasis ekuitas yang memenuhi prinsip syariah, yakni halal, tidak mengandung mudharat hingga tidak ada unsur riba.
Secara gamblang ada 4 alasan mengapa saham itu bukan barang haram dengan rujukan utama pada prinsip-prinsip Islam di dalam pasar modal, yakni hukum (syariah) Islam yang terdiri atas Alquran, sunah dan hadis, ijma dan qiyas .
Adapun prinsip-prinsip dasar Islam di pasar modal yakni pelarangan riba, gharar , judi ( maysir ), dan pelarangan barang yang tidak halal. Berikut ini penjelasannya secara lebih rinci seperti dielaborasi Irwan Abdalloh dalam bukunya "Pasar Modal Syariah":
1. Pelarangan Riba
Secara harfiah riba diartikan sebagai kelebihan ( excess ), tambahan ( addition ), kenaikan ( increase ), dan pertumbuhan ( growth ). Dalam konteks pasar modal, riba adalah suatu tambahan transaksi dalam efek yang ditetapkan atau diperjanjikan di depan dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari transaksi tersebut. Dalam konteks pasar modal syariah, ada dua jenis transaksi yang menjadi sumber riba, yakni transaksi utang-piutang (pinjam-meminjam) dan transaksi jual-beli.
Adapun definisi riba yang digunakan di pasar modal syariah Indonesia adalah definisi yang tertuang dalaam DSN-MUI, yakni tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi ( al-amwal al-ribawiyah ) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Dengan definisi ini, saham dipastikan bebas dari riba.
2. Pelarangan Gharar
Gharar dapat diartikan sebagai penipuan ( khid'ah ) atau ketidakjelasan atau ketidakpastian ( jahalah ). Dengan begitu gharar dapat diartikan sebagai ketidakpastian, ketidakjelasan atau ambiguitas. Fatwa DSN-MUI N0.80 menegaskan gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan objek akad. Dengan demikian dipastikan bahwa saham syariah itu tidak bersinggungan sama sekali dengan gharar .
3. Pelarangan Maisir dan Qimar
Judi permainan ( maisir ) dan judi taruhan ( qimar ) mendapat tekanan khusus dalam pasar modal syariah. Secara harfiah maisir diartikan sebagai untung-untungan, manipulasi atau penipuan. Dalam konteks transaksi muamalah maisir diartikan sebagai judi yang berbentuk permainan, sedangkan qimar itu judi yang berbentuk taruhan. Berdasarkan pada definisi ini investasi di pasar modal syariah jauh dari praktik judi baik maisir atau qimar .
4. Kehalalan Barang
Kehalalan barang atau jasa itu sangat penting dalam pandangan Islam. Halal sama artinya tidak haram. Sesuatu yang haram biasanya karena barang atau jasa tersebut memang diharamkan ( haram Li-dzatihi ), seperti riba, babi, hal yang memabukkan, bangkai binatang (selain ikan dan sebagainya). Sesuatu yang haram juga karena barang atau jasa itu bukan zatnya ( haram Li-ghairihi ) dan karena barang atau jasa itu memberikan dampak negatif ( mudharat ). Dengan demikian, saham syariah jauh dari hal-hal dan kegiatan yang sifatnya haram.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar