IQPlus, (09/05) - Maskapai Garuda Indonesia menyatakan tidak mempermasalahkan penurunan tarif batas atas yang akan dilakukan Kementerian Perhubungan asalkan struktur biaya juga ikut turun.
"Jadi gini, kalau kita baca PM 20 Tahun 2019. Penurunan tarif batas atas itu rumit sekali. Harus ada penurunan biayanya, jadi kalau ada penurunan biaya, struktur biayanya turun sehingga akibatnya perhitungan tarif batas atas turun bagi maskapai tidak bermasalah," kata Direktur Niaga Garuda Indonesia Pikri Ilham Kurniansyah usai Public Expose Insidentil di Hangar 2 GMF AeroAsia, Tangerang, Rabu.
Struktur biaya tersebut, terdiri dari biaya tetap dan variabel. Biaya tetap contohnya perawatan pesawat dan biaya variabel untuk bahan bakar.
Pikri menyebutkan untuk perawatan pesawat, sewa pesawat dan avtur sudah memegang porsi 70 persen dari struktur biaya.
"Itu sudah 70 persen dolar, sementara semua pendapatan kita rupiah," katanya.
Ia mengatakan bahwa apabila struktur biaya diturunkan, maka maskapai tidak akan kesulitan apabila tarif batas atas diturunkan.
Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mengevaluasi struktur biaya penerbangan, bukan tarif batas atas penerbangan niaga berjadwal.
"Jadi yang dilakukan pemerintah sekarang mengevaluasi struktur biaya bukan mengevaluasi TBA. Jadi apa yang disampaikan Pak Menhub kemarin bagaimana evaluasi struktur biayanya apa yang bisa berubah," katanya.
Dia menambahkan soal tarif semua telah diatur dalam PM 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan KM 72/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
"Pemerintah juga enggak bisa mena-mena, pemerintah ada aturan juga," katanya.(end)
Komentar
Posting Komentar