KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik jaringan restoran cepat saji KFC, PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), tetap akan membayarkan bunga ke-10 atas Obligasi Fast Food Indonesia II Tahun 2016 pada hari ini, Kamis (2/5).
Sebelumnya, berdasarkan surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tertanggal 30 April 2018, KSEI menginformasikan bahwa pembayaran bunga ke-10 yang seharusnya dilaksanakan pada 2 Mei 2019 ditunda.
Mengutip surat yang diteken oleh Direktur KSEI Syafruddin dan Kepala Divisi Jasa Kustodian Hartati Handayani itu, penundaan pembayaran bunga disebabkan belum efektifnya dana bunga obligasi di rekening KSEI sesuai waktu yang telah ditentukan.
Direktur Fast Food Indonesia Justinus D. Juwono mengatakan, Fast Food tetap akan membayarkan bunga ke-10 pada 2 Mei 2019 sesuai jadwal.
Menurut Justinus, Fast Food telah mentransfer dana bunga ke rekening KSEI pada 30 April 2019. "Karena tanggal 1 Mei merupakan hari libur, kami transfer ke rekening KSEI agak sore," ujar Justinus.
Yang jelas, Justinus menegaskan, persoalan informasi penundaan pembayaran bunga semata-mata disebabkan karena hari libur pada 1 Mei 2019. "Hari ini, bunga sudah bisa dibayarkan oleh KSEI," tegas Justinus.
Justinus juga menegaskan, Fast Food Indonesia sama sekali tidak mengalami kesulitas likuiditas.
Memang, jika melihat laporan keuangan kuartal I-2019, Fast Food tidak memiliki persoalan likuiditas. Kas dan setara kas Fast Food per akhir Maret 2019 sebesar Rp 883,6 miliar.
Terbit pada 2 November 2016 lalu, Obligasi Fast Food Indonesia II Tahun 2016 memiliki nilai pokok sebesar Rp 200 miliar. Obligasi bertenor lima tahun ini akan jatuh tempo pada 1 November 2021.
Obligasi Fast Food Indonesia II Tahun 2016 menjanjikan kupon tetap sebesar 8,5% yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Itu artinya, pembayaran bunga setiap kali jatuh tempo sebesar Rp 4,25 miliar atau sebesar Rp 17 miliar per tahun.
Komentar
Posting Komentar