Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Pasar modal syariah memiliki 2 (dua) peran penting, yaitu:
- Sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan untuk pengembangan usahanya melalui penerbitan efek syariah.
- Sebagai sarana investasi efek syariah bagi investor
Pasar modal syariah bersifat universal, dapat dimanfaatkan oleh siapapun tanpa melihat latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.
Produk Pasar Modal Syariah ( Instrumen yang digunakan )
Saham Syariah
Saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK no. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015.
Sukuk
Sukuk adalah efek berbentuk sekuritisasi aset yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Berdasarkan penerbitnya, sukuk terdiri dari dua jenis:
- Sukuk negara adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan
- Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, baik perusahaan swasta maupun Badan Umum Milik Negara (BUMN), berdasarkan peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 tentang penerbitan dan persyaratan sukuk.
Reksadana Syariah
Reksa dana syariah menurut POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah Reksa dana sebagaimana di maksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Berdasarkan definisi tersebut, maka setiap jenis reksa dana dapat diterbitkan sebagai reksa dana syariah sepanjang memenui prinsip-prinsip syariah, termasuk aset yang mendasari penerbitannya.
Reksa dana syariah dianggap memenuhi prinsip syariah di pasar modal apabila akad, cara pengelolaan, dan portofolionya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH
ETF syariah atau Exchange Traded Fund syariah adalah salah satu bentuk dari reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal dimana unit penyertaannya dicatatkan dan ditransaksikan seperti saham syariah di Bursa Efek. Karena berbentuk reksa dana maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah. Agar pada saat transaksi memenuhi prinsip-prinsip syariah maka investor yang akan melakukan jual beli ETF syariah harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System (SOTS).
EFEK BERAGUN ASET (EBA) SYARIAH
Berdasarkan peraturan OJK No. 20/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah, Efek beragun aset syariah (EBA syariah) yang diterbitkan di pasar modal Indonesia terdiri dari dua jenis, yaitu:
- EBA syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif antara manajer investasi dan bank kustodian (KIK-EBAS) adalah efek beragun aset yang portofolio (terdiri dari aset keuangan berupa piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya), akad dan cara pengelolaannya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.
- EBA syariah berbentuk surat partisipasi (EBAS-SP) adalah Efek Beragun Aset Syariah yang diterbitkan oleh penerbit yang akad dan portofolionya (berupa kumpulan piutang atau pembiayaan pemilikan rumah) tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal serta merupakan bukti kepemilikan secara proporsional yang dimiliki bersama oleh sekumpulan pemegang EBAS-SP.
DANA INVESTASI REAL ESTAT (DIRE) SYARIAH
Berdasarkan peraturan OJK No. 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, yang di maksud dengan Dana Investasi Real Estat Syariah (DIRE Syariah) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
DIRE Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikatakan memenuhi prinsip syariah di pasar modal jika akad, cara pengelolaan dan aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas, tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Konvensional
Pasar modal syariah merupakan bagian dari Industri Pasar Modal Indonesia. Secara umum, kegiatan pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal pada umumnya. Namun demikian, terdapat beberapa karakteristik khusus pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.
Kegiatan di pasar modal syariah adalah Halal. Karena pada dasarnya kegiatan pasar modal yang merupakan kegiatan penyertaan modal dan atau jual beli efek (saham, sukuk), termasuk dalam kelompok muamalah, sehingga transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yang dilarang adalah kegiatan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.
Struktur Pasar Modal Syariah
Berikut ini adalah struktur pasar modal syariah di Indonesia.
Layanan Di Pasar Modal Syariah
Ahli Syariah Pasar Modal
Ahli Syariah Pasar Modal atau biasa disebut ASPM merupakan profesi yang baru diatur secara detail pada tahun 2015 sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor POJK No.16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal. ASPM ini merupakan Pihak yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas terkait dengan aspek kesyariahan dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan opini kesesuaian terhadap prinsip syariah atas produk/jasa syariah di pasar modal.
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah
Sejak diberlakukannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada tahun 2015, Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan salah satu layanan pasar modal syariah yang berkembang pesat. Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah merupakan pihak yang mendapat persetujuan dari OJK untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah, dimana Daftar Efek Syariah tersebut berisikan efek-efek syariah yang diterbitkan di luar negeri dan selain Daftar Efek Syariah yang telah diterbitkan oleh OJK.
Sistem Online Trading Syariah (SOTS)
Sistem Online Trading Syariah atau biasa disebut SOTS merupakan sistem disiapkan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa untuk yang digunakan oleh investor untuk bertransaksi pada saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah dengan menggunakan sistem transaksi berbasis online. Pengembangan SOTS ini diharapakan dapat meningkatkan basis investor syariah di pasar modal dikarenakan sistem yang mudah dan nyaman.
Manajer Investasi yang Mengelola Reksa Dana Syariah
Manajer Investasi merupakan pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Efek yang diperdagangkan oleh Manajer Investasi dapat berupa efek syariah maupun non-syariah.
Manajer Investasi yang mengelola efek syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah yang bertugas melakukan pengawasan apakah reksa dana syariah yang diterbitkan sesuai dengan prinsip syariah dan melakukan cleansing sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Berdasarkan POJK No. 61/POJK.04/2016 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal pada Manajer Investasi, setiap manajer investasi yang mengelola efek syariah wajib untuk membentuk unit pengelolaan invesatasi syariah (UPIS) dengan batas waktu 1 (satu) tahun sejak berlaku peraturan dimaksud yaitu, 20 Desember 2016.
Selain itu, dengan diterbitkan POJK No. 61/POJK.04/2016, mendorong lahirnya manajer investasi syariah. Saat ini telah terdapat manajer investasi yang seluruh kegiatan dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip syariah di pasar modal.
Sumber:
OJK. "Pasar Modal Syariah". Web. Diakses Pada 23 April 2019.
IDX. "Produk Syariah". Web. Diakses Pada 23 April 2019.
Financialku. "Struktur Pasar Modal". Web. Diakses Pada 23 April 2019.
Komentar
Posting Komentar