Mengenai hal tersebut, Direktur Utama Bank Panin Herwidayatmo menjelaskan kalau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator sudah meminta ANZ untuk memurunkan porsi kepemilikan saham di Bank Panin jika tidak ingin menjadi pemegang saham pengendali.
Asal tahu saja, status ANZ sampai saat ini masih menjadi pengendali perusahaan dengan porsi kepemilikan saham lebih dari 25%.
Mengutip laman resmi perusahaan, saat ini porsi saham ANZ di Bank Panin saat ini sebesar 38,82%. Sementara sisanya sebesar 46,04% dimiliki oleh PT Panin Financial Tbk dan publik sebesar 15,14%.
"OJK aturannya jelas kalau ingin pengendai ya di atas 25%, tapi mereka (ANZ) kan ingin menurunkan dari 38%," ujarnya di Jakarta, Selasa (5/3).
Lebih lanjut ia mengatakan seluruh kewenangan perubahan porsi saham ANZ tersebut berada di tangan OJK. Dus, Herwid sapaan akrab Herwidayatmo ini tak bisa menjelaskan secara rinci mengenai rencana tersebut.
"Kalau mereka (ANZ) minta waktu lagi, ya itu kewenangan OJK mau memberikan waktu sampai kapan. Kalau kami sudah siap jika memang harus begitu," terangnya.
Sementara mengenai proses pelepasan saham dan rencana calon investor yang sudah mendekati Bank Panin. Ia memilih untuk tidak banyak berkomentar. "Ini bukan di tangan kami, tapi di tangan ANZ. Kalau mereka yang melakuakn tapi yang mengumumkan kami tidak pantas," sambungnya.
Komentar
Posting Komentar