Emiten berkode saham JSMR itu telah mengantongi izin dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung, Jumat (1/2/2019). Keputusan perubahan anggaran dasar (AD) tersebut akan berlaku saat peraturan pemerintah (PP) terkait pembentukan holding BUMN infrastruktur diterbitkan.
Nantinya, saham Seri B milik negara di perseroan akan dialihkan kepada PT Hutama Karya (Persero) Tbk. sebagai calon induk holding. Selanjutnya, status JSMR berubah menjadi anak usaha sejalan dengan perubahan status dari persero menjadi non persero.
“RUPSLB menyetujui dua agenda tersebut,” ujar Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani di Jakarta, Jumat (1/2).
Dia mengatakan keputusan tersebut akan efektif berlaku begitu peraturan pemerintah terkait pembentukan holding BUMN infrastruktur terbit. Saat ini, menurut Desi, beleid tersebut tengah diproses oleh pemerintah.
Dia mengungkapkan setelah penggabungan dalam holding, kapasitas keuangan perusahaan akan menjadi lebih besar. Selain itu, emiten berkode saham JSMR itu akan memiliki leverage yang lebih besar.
“Kami akan tetap bekerja sesuai dengan apa yang kami targetkan, mulai dari menyelesaikan pekerjaan pembangunan hingga rekayasa lalu lintas,” imbuh Desi.
Sebagai catatan, Jasa Marga akan bergabung ke dalam holding BUMN infrastruktur dengan Hutama Karya sebagai induk. Perseroan tol milik negara itu menjadi anggota bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Yodya Karya (Persero) dan PT Indra Karya (Persero).
Komentar
Posting Komentar