Direktur Vale Indonesia Febriany Eddy menyampaikan perseroan berkomitmen mematuhi amanah yang tertera pada Kontrak Karya (KK) yang mewajibkan perseroan melakukan divestasi saham sebanyak-banyaknya 40%.
“Karena merupakan kewajiban KK, kami berkonsultasi dan menunggu arahan dari pemerintah. Menurut hemat kami, lebih baik kalau kami konsultasi dan koordinasikan dengan pemerintah,” ungkap Febriany saat dihubungi Bisnis.com, Kamis (7/2/2019).
Sebagaimana diketahui, sesuai PP No. 77 Tahun 2014, Vale Indonesia harus melakukan divestasi sahamnya minimal 40%. Sebanyak 20,49% saham perseroan telah dilepas ke publik melalui proses IPO. Artinya, emiten dengan sandi INCO tersebut harus mendivestasi sekitar 19,51% lagi untuk memenuhi beleid tersebut.
Saat ini, saham INCO digenggam sebagian besarnya yaitu 58,73% oleh Vale Canada Limited, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd. sebesar 20,09%, Vale Japan Limited 0,55%, Sumitomo Corporation 0,14%, sedangkan sisanya 20,49% dilepas ke publik melalui skema IPO.
Kewajiban divestasi tersebut akan dilakukan melalui kombinasi dari pemegang saham baik Grup Vale global maupun Sumitomo. Adapun, tenggat waktu dari realisasi divestasi tersebut yaitu 14 Oktober 2019.
Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah menyatakan ketertarikan untuk menyerap 19,51% sahamINCO. Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin pun ikut berkomentar bahwa perseroan siap jika ditugaskan pemerintah untuk mengeksekusi saham divestasi INCO.
Adapun, pada penutupan perdagangan Sesi I hari ini (7/2), harga saham INCO tercatat menguat 0,25% ke level Rp3.960.
Komentar
Posting Komentar