IQPlus, (28/01) - PT Express Transindo Tbk (TAXI) melalui anak usahanya PT Ekspres Jakarta Raya (EJJ) telah menandatangani Akta Juali beli No.19 dan 20 tertanggal 23 Januari 2019 dihadapan Notaris Muhamad Taufiq SH.
Menurut keterangan perseroan Jumat, hal itu terkait penyerahan dua bidang tanah di Kecamatan Karawaci Tangerang kepada Bank Central Asia dengan nilai penyerahan Rp43,44 miliar berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Kosong yang diterbitkan KJPP Teguh Hermawan Yusuf & rekan.
Tanah tersebut merupakan bagian dari jaminan atas utang bank Grup Express kepada BCA. Tujuan penjualan tanah ini adalah untuk melunasi sebagian utang Grup Express kepada BCA yang telah jatuh tempo. (end)
Komentar
Posting Komentar