IQPlus, (08/01) - PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA) menyatakan bahwa anak usahanya Santori dan Austasia pada 7 Januari 2019 telah menerima Putusan Mahkamah Agung No.715 tanggal 17 September 2018 yang menolak kasasi 27 perusahaan termasuk Santori dan Austasia yang merupakan anak usaha perseroan.
Menurut keterangan perseroan Senin yang ditandatangani Maya Pradjono, Sekretaris Perusahaan JPFA, Putusan KPPU tersebut diharapkan tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perseroan.
Dengan diterimanya putusan tersebut maka kedua anak usaha perseroan PT Santosa Agrindo (Santori) dan PT Austasia Stockfeed0 Austasia) harus melaksanakan denda dimana masing-masing sebesar Rp5.45.925.000 kepada Santori dan Rp8.826.692.000 kepada Austasia. (end)
Komentar
Posting Komentar