IQPlus, (07/01) - Manajemen PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (DGIK) menghormati putusan yang diberikan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Jakarta Pusat dalam sidang 3 Januari 2018 lalu terkait kasus yang melibatkan perseroan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam keterangan persnya Senin disebutkan, dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim Ibu Diah Siti Basariah membacakan putusan dari Pengadilan untuk perseroan antara lain "
-Pidana denda tetap sejumlah Rp700 juta
-Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp85,49 miliar
-Pidana tambahan berupa pencabutan hak perseroan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah
selama 6 bulan.
"Dengan diberikannya putusan tersebut, saya mewakili korporasi (PT NKE) menyatakan menerima dan tidak keberatan atas putusan tersebut karena kami beranggapan majelis hakim telah memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi kami," imbuh Djoko Eko Suprastowo, Dirut Perseroan.
Dalam hal pemenuhan uang yang harus dikembalikan kepada kas Negara sebesar kurang lebih 85 Miliar Rupiah, Djoko Eko mengatakan hingga saat ini Perseroan masih berusaha untuk mengumpulkan dana tersebut, salah satu cara yang dilakukan Perseroan guna memenuhi hal tersebut adalah dengan melakukan penjualan terhadap aset-aset yang tidak produktif sehingga tidak mengganggu keuangan Perseroan secara signifikan.
Terkait dengan salah satu vonis yang melarang Perseroan untuk mengikuti lelang proyek dari Pemerintah selama 6 bulan, Djoko Eko juga menanggapi Perseroan telah mempunyai strategi dalam menghadapi vonis tersebut dengan berkonsentrasi pada proyek-proyek swasta terutama dalam skala menengah dan besar.
"Hal ini tidak berlebihan mengingat pada operasional Perseroan beberapa tahun terakhir telah terpenuhinya bagian proyek swasta dari pendapatan Perseroan dari proyek-proyek swasta berkisar 60% hingga 70%, dengan adanya jeda ini, Perseroan diberikan waktu menata diri untuk masuk kembali ke proyek pemerintah," ujar Djoko.
"Mewakili seluruh karyawan PT NKE, kami menanggapi adanya putusan ini dengan rasa syukur dan perasaan lega mengingat sudah sekian lama kami menunggu adanya putusan dari Pengadilan. Dengan dijalankannya putusan ini nantinya kami berharap permasalahan ini akan segera tuntas dan perusahaan kami bisa kembali menata diri dengan lebih dewasa dan perusahaan juga dapat berjalan baik seperti sebelumnya," ujarnya.
Djoko Eko mengatakan bahwa dengan adanya permasalahan ini PT NKE dapat mengambil hikmah dan menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran yang sangat berharga yang pernah dilalui oleh Perseroan untuk berjalan dan berkembang di masa yang akan datang dengan tata kelola bisnis yang baik dengan harapan hal tersebut akan berpengaruh positif bagi kelangsungan hidup Perseroan beserta sejumlah karyawan yang dinaungi. (end)
Komentar
Posting Komentar