Jakarta plastic bag ban looms
- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diharapkan menandatangani peraturan gubernur yang akan melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai sebelum akhir bulan ini. Dalam rancangan tersebut, produsen plastik sekali pakai, penyewa pusat perbelanjaan dan pedagang pasar basah yang masih mendistribusikan kantong plastik sekali pakai, sebagai kemasan, akan didenda Rp5-25juta. Peraturan akan berlaku mulai 19 Januari, dengan masa transisi 6 bulan. Dalam pandangan kami, bahkan jika peraturan tersebut akan segera diberlakukan, Pemerintah masih akan menghargai dampak selama periode transisi. Sementara itu, penggunaan kantong plastik sekali pakai masih akan umum di kalangan konsumen, terutama karena permintaan yang kuat dari sektor perdagangan dan di mana-mana layanan pengiriman makanan.
- Larangan atau pungutan kantong plastik sekali pakai tidak revolusioner, karena banyak negara di seluruh dunia telah menerapkan larangan dan / atau retribusi sejak pertengahan tahun 2000-an. Namun, implementasi penuh masih harus dilihat. Bahkan, larangan penggunaan plastik tunggal di beberapa negara memicu masalah lain, dari kesulitan ekonomi hingga pedagang kecil karena biaya tambahan untuk margin yang sudah kecil hingga penjualan pasar gelap kantong plastik sekali pakai di Kenya. Sejalan dengan itu, kami percaya bahwa penegakan penuh regulasi tidak mungkin terwujud, karena penegakan yang ketat akan menghadapi penolakan keras dari pedagang, terutama di pasar basah. Selain itu, pemantauan ketat terhadap penggunaan kantong plastik sekali pakai dari luar Jakarta akan terbukti mustahil.
- Valuasi: BUY dengan TP Rp1,800
Komentar
Posting Komentar