IQPlus, (06/12) - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Instansi dengan Penerapan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik Tahun 2018 dan BUMN dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik Tahun 2018.
Penghargaan diserahkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada Senior Advisor Direktorat Human Capital Management Telkom Dian Purwaningrum pada event Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Jakarta, Rabu .
"Telkom telah memperoleh Penghargaan Pengelolaan LHKPN Terbaik tiga kali berturut-turut sejak 2016. Tahun ini, prestasi kami bertambah dengan diperolehnya Penghargaan Pengendalian Gratifikasi," kata Direktur Human Capital Management Telkom Herdy Harman melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Herdy menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib lapor yang telah mendukung penyelenggaraan bisnis yang bersih di lingkungan Telkom.
Prestasi yang diraih ini merupakan wujud komitmen kami sebagai BUMN dan perusahaan publik yang menjalankan proses bisnis secara patuh serta mengimplementasikan prinsip-prinsip "Good Corporate Governance" (GCG).
Ada pun Telkom masuk ke dalam daftar tiga BUMN terbaik yang mengimplementasikan pengelolaan LHKPN sepanjang tahun 2018 dengan tingkat pencapaian di atas 95 persen. Dari sekitar 1.200 wajib lapor di lingkungan Telkom, sudah 98 persen yang melaporkan harta kekayaannya melalui sistem online e-LHKPN.(end)
Komentar
Posting Komentar