IQPlus, (18/12) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menguatkan Putusan KPPU terkait perkara Merger keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan Saham (Akuisis) PT Multi Makanan Permai (MMP) oleh PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk melalui pembacaan putusan pada Selasa ini yang dihadiri kuasa hukum PT Japfa Comfeed.
Menurut keterangan yang diperoleh disebutka, sidang dipimpin Riyadi Sunindyo SH sebagai ketua Majelis Hakmi, Lenny Wati SH dan Akhmad Jaini SH sebagai anggota Majelis Hakim yang dibantu Erni SH sebagai Panitera Pengganti.
Diputuskan pemohon keberatan yakni Japfa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 29 UUNo.5/1999Jo.PPNo.57/2010 memperbaiki putusan KPPU No.06/KPPU-M/2017 mengenai besarnya denda yang harus dibayar pemohon keberatan sebesar Rp2 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setodan pendapatan denda pelanggaran bidang Persaingan usaha Satuan kera KPPU.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan KPPU dengan pertimbangan bahwa perbuatan dilakukan pemohon melanggar Pasal29UUNo.5/1999 maka segala perbuatan yang dilakukan pemohon dapat diindikasikan berpotensi mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat . (end)
Komentar
Posting Komentar