PT Unilever Indonesia Tbk. menyatakan tidak memiliki hubungan bisnis dengan PT Sariwangi Agricultural Estate Agency (AEA).
Sancoyo Antarikso, Direktur & Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia mengatakan, terkait dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan homologasi dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, tidak memiliki hubungan dengan perseroan.
“PT Sariwangi AEA bukan third party manufacturer Unilever Indonesia,” ungkapnya kepada Bisnis.com, Kamis (18/10/2018).
Dalam catatan Bisnis.com, Bank ICBC meminta Sariwangi Agricultural Estate Agency, dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung menjalankan perintah Pengadilan Niaga Jakarta untuk melunasi utangnya setelah proses PKPU diputus berdamai dengan perkara bernomor 38/Pdt.Sus/PKPU/2015 PN.Jkt.Pst, sah dan demi hukum berakhir, pada 2 Oktober 2015.
Diketahui, Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar mencakup, tagihan dari kreditur separatis mencapai Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.
Sementara itu, utang Sariwangi AEA sebanyak Rp1,05 triliun. Pemerinciannya, tagihan piutang dari lima kreditur separatis senilai Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.
http://market.bisnis.com/read/20181018/192/850731/unilever-indonesia-unvr-tegaskan-tak-punya-hubungan-bisnis-dengan-sariwangi
Komentar
Posting Komentar