PT Telkom dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia (Jamdatun) melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama dalam upaya memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Penandatanganan kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilakukan oleh Direktur Utama Telkom Alex J Sinaga dan Jaksa Agung Muda Perdata & Tata Usaha Negara (Jamdatun) Loeke Larasati Agoestine di Jakarta.
"Telkom dihadapkan pada tantangan dan dinamika dalam berbagai aspek, baik aspek teknologi dan sumber daya manusia, maupun aspek hukum yang berpotensi terjadinya loss of business opportunity," ungkap Alex melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurutnya, dengan visi `Be the King of Digital in the Region. dan misi `Lead Indonesian Digital Innovation and Globalization., Telkom mengembangkan kapabilitasnya untuk membangun masyarakat digital Indonesia dari Sabang sampai Merauke. . Hal tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan program pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai kekuatan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara.
Oleh karena itu, tegas Alex, sebagai badan usaha milik negara dan perusahaan terbuka, Telkom memiliki tanggung jawab dan komitmen yang kuat untuk memastikan setiap kegiatan bisnis dilakukan dengan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik. Jamdatun diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundangan-undangan untuk memberikan pertimbangan hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), dan Audit Hukum (Legal Audit).
Pertimbangan dimaksud bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan perusahaan. Selain itu, Jamdatun dapat memberikan bantuan hukum (litigasi dan non litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. (end)
http://www.iqplus.info/news/stock_news/tlkm-telkom-gandeng-jamdatun-perkuat-penerapan-tata-kelola,90071742.html
Komentar
Posting Komentar